TARAKAN – Bapemperda DPRD Kota Tarakan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Tarakan untuk membahas pengajuan Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024. Kegiatan ini digelar di ruang rapat DPRD Tarakan, Kamis (25/1/2024) lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Tarakan Dino Andrian mengatakan, propemperda merupakan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas. Untuk tahun 2024, ada 5 raperda yang diajukan oleh pemerintah yakni Raperda LKPj, Raperda APBD Perubahan 2024, Raperda APBD Murni tahun 2025, Raperda RPJP dan Raperda Pernyataan Modal Perumda.
“Tiga raperda ini kan wajib setiap tahunnya. Nah, untuk raperda RPJP ini kan per dua puluh tahun sekali. Nah tahun 2025 akan berakhir maka tahun ini akan diperbaharui,” kata Dino.
Sementara itu, untuk usulan dari DPRD Tarakan atau rapeda inisiatif ada 4 raperda. Dua diantaranya merupakan raperda lanjutan dari tahun sebelumnya yakni Raperda KLA dan Raperda Kepemudaan.
“Nah, dua lainnya lagi merupakan usulan baru dari DPRD yakni raperda pengawasan barang bersubsidi dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum,” jelasnya. (sha)