Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Adukan Dwi Kewarganegaraan HDI ke Polda, Fajar Mentari Bantah Kasus Titipan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINEWS

Adukan Dwi Kewarganegaraan HDI ke Polda, Fajar Mentari Bantah Kasus Titipan

redaksi
redaksi
1 Oktober 2020
Share
Fajar Mentari SPd
SHARE

TANJUNG SELOR – Kasus kepemilikan dokumen dwi kewarganegaraan mantan Ketua DPRD Nunukan, Haji Danni Iskandar (HDI) telah sampai ke meja kepolisian. Pria yang kini menjadi salah satu Calon Bupati Nunukan tersebut dilaporkan Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara ke Polda Kaltara atas dugaan memiliki dua kewarganegaraan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan.

Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari mengatakan, laporan tersebut dilayangkan usai mendapat sejumlah bukti dokumen atas nama Danni Iskandar bin Djafar dan masih berlaku saat berstatus pejabat negara. Dia pun meminta kepada penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporannya sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Agar pertanggungjawaban atas temuan pelanggaran hukum dapat diproses dan disikapi secara hukum, dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dapat terselenggara sebagaimana mestinya,” tegas Fajar dalam pernyataan resminya kepada Facesia.com, Kamis (1/10/2020).

BACA JUGA : Berkewarganegaraan Ganda, Keputusan dan Kebijakan HDI Dinilai Cacat Hukum

BACA JUGA : Ada Pejabat di Kaltara Berkewarganegaraan Ganda, Bisa Pimpin Lembaga Negara, Siapa Dia?

Fajar menjelaskan, aduan dokumen kewarganegaraan ganda Haji Danni Iskandar bin Djafar ke Polda Kaltara sebenarnya sudah dilakukan sejak Sabtu 26 September 2020 lalu. Namun, mengingat laporan itu disampaikan pada saat pejabat Polda sedang libur, maka dilanjutkan Kamis 1 Oktober 2020.

“Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengedukasi masyarakat Kaltara, khususnya masyarakat yang ada di daerah perbatasan agar jangan main-main, jangan menyepelekan dan tidak coba-coba untuk melakukan pelanggaran serupa,” imbuhnya.

Dalam laporannya, Fajar menyebut hanya ingin pihak berwenang menindak kepemilikan dokumen kewarganegaraan ganda Haji Danni Iskandar bin Djafar, yakni saat menjadi Ketua DPRD Nunukan sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Pasalnya, segala keputusan dan kebijakan HDI sebagai pejabat negara harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Masih Bungkam, Danni Iskandar Langgar Hukum?

“Pelepasan hak kewarganegaraan Malaysia yang bersangkutan itu di tahun 2018, tetapi telah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nunukan di periode 2014-2019,” ungkapnya.

Mengenai pasal-pasal apa saja yang dilanggar politisi Partai Demokrat Kaltara tersebut, Fajar percaya, pihak berwenang mampu menyelesaikan kasus ini sesuai aturan dan tepat waktu. “Bapak polisi sebagai ahlinya untuk mengklaster atau mengklasifikannya. Mari sama-sama kita berdoa, semoga wajah hukum di republik ini dapat berdiri setegak-tegaknya dan aparatur hukum kita dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dan lancar,” harapnya.

Dia pun membantah keras tudingan bahwa laporannya tersebut ditunggangi kepentingan politik golongan tertentu mengingat HDI tengah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan sebagai Calon Bupati bersama Muhammad Nasir sebagai wakilnya. “Tidak ada itu (ditunggangi). Ini murni laporan sebagai warga negara yang taat hukum. Kalau benar melanggar, ya dilaporkan. Bukan malah menuduh tanpa bukti,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir