LAPORAN : MUAKBAR

BELUM banyak yang tahu bahwa mantan Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019, Haji Danni Iskandar memiliki dwi kewarganegaraan. Sempat ramai di awal-awal dia menjabat sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat di Nunukan, tapi isu itu tak bertahan lama. Malah dengan cepat redup dan baru ramai lagi dibicarakan awal Juli 2020 lalu. Dari penelusuran media ini, belum dapat terkonfirmasi jelas apa alasan pria yang akrab disapa HDI tersebut punya dua dokumen kewarganegaraan. H Danni Iskandar telah dikonfirmasi media ini, Senin (10/8/2020), namun hingga saat ini belum juga memberikan tanggapan.
Sejumlah bukti fisik yang disebar di media sosial menunjukkan bahwa HDI memang warga Indonesia dan pernah menjadi warga Malaysia. Nah, baru-baru ini ada bukti fisik bahwa HDI sudah melepas kewarganegaraan Malaysia dan memilih menjadi warga Indonesia. Dokumen yang dikeluarkan National Registration Department (JPN) Petaling Jaya atasnama Danny Iskandar Bin A. Djafar, dengan nomor kad pengenal 780717-12-6007 sebagai pengakuan pelepasan kewarganegaraan Malaysia. Pelepasan kewarganegaraan Malaysia dibuat dan ditandatangani oleh Danny Iskandar Bin A. Djafar di Tawau, Sabah, pada 01 Oktober 2018.


Ketua Investigasi Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari pun turut menyoal status dwi kewarganegaraan H Danni Iskandar. Menurutnya, isu ini sangat sensitif. Pasalnya, dwi kewargaraan yang melekat pada HDI berlangsung saat masih aktif sebagai Ketua DPRD Nunukan.
“Berdasarkan Undang-undang RI No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pasal 51 ayat 1 berbunyi, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Atas dasar bunyi pasal tersebut, Fajar menilai, bahwa dwi kewarganegaraan Danni Iskandar, yakni WNI dan WNA Malaysia telah mencederai Pemilu yang dihelat tahun 2014 lalu. Dia juga menegaskan, negara ini tidak mengenal dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Tentu saja proses pencalonan Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Nunukan telah tercederai dengan adanya kewarganegaraan ganda. Karena sejak awal, atas status kewarganegaraan gandanya telah mencederai bunyi pasal pencalonan,” tegas Fajar kepada media ini.
Karena itulah, tokoh Pemuda Muhammadiyah ini juga menegaskan, HDI diduga melakukan tindakan melawan hukum lantaran seluruh keputusannya tak berdasar, akibat dokumen kewarganegaraan ganda. Bahkan keputusan dan kebijakan yang telah diambil HDI selama masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Nunukan diduga sangat besar berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik formal maupun nonformal.
“Setelah dia terpilih menduduki kursi pimpinan sejak awal sudah cacat hukum, maka segala kebijakannya selama menjabat patut diduga batal demi hukum,” tegasnya.
HDI LOLOS PILEG, PANITIA PENGAWAS PEMILU KECOLONGAN?
SEPERTI diketahui, kemelut kewarganegaraan ganda Haji Danni Iskandar sempat cukup sulit dibahas. Pasalnya, pria yang saat itu masih dengan status dwi kewarganegaraan ternyata mampu melenggang duduk di kursi DPRD Nunukan periode 2014-2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan 25 anggota DPRD setempat terpilih hasil Pemilu 2014.
Untuk hasil pemilihan, penetapan calon terpilih dan penentuan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan oleh KPU Kabupaten Nunukan melalui rapat pleno terbuka. Untuk perolehan suara Partai Demokrat mencapai total 13.738 suara dari suara masing-masing calon terpilih. H Danni Iskandar adalah peraih suara tertinggi dari tiga koleganya di Partai Demokrat, yakni H Irwan Sabri, Saleh, dan Ruman Tumbo. Perolehan suaranya di Pileg 2014, Danni Iskandar meraup 4.519 suara, dan menempatkan dirinya duduk di kursi Ketua DPRD Nunukan.
Siapa yang menyangka, dengan perolehan suara yang cukup besar itu, ternyata ada persoalan yang krusial ditutupi. Bahkan penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu), dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu, yang sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu 2014, juga kecolongan dengan adanya status kewarganegaraan ganda.
Penelusuran yang dilakukan media ini di Kabupaten Nunukan, Rabu (5/8/2020) lalu, mantan Ketua Panitia Pengawasan Pemilu 2014, Abdul Kadir mengaku, tidak mengetahui adanya status dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda yang dimiliki Haji Danni Iskandar. Selama ini, isu tersebut juga tak pernah mencuat di publik. Karena potensi status kewarganegaraan gandanya tak pernah dipersoalkan atau dilaporkan.
“Tidak pernah ada laporan ke kami saat itu 2014 (status kewarganegaraan, Red.) dan tak ada informasi yang muncul sehingga semuanya berjalan seperti biasa saja,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Atas dasar kewarganegaraan ganda, dikatakan Abdul Kadir, tentu tidak dibolehkan ikut dalam pencalonan anggota legislatif. Sebab bunyi pasal 51 ayat 1, telah gamblang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia. Sehingga dapat dinilai, bunyi pasal tersebut secara eksplisit adalah Warga Negara Indonesia.
“Secara eksplisit harus dinyatakan WNI. Artinya, bukan WNA. Kalau kita mau lihat ini memang harus berkewarganegaran Indonesia. Apa bedanya dengan kasus Menteri Archandra Tahar? Kan pejabat Negara berkewarganegaraan ganda. Dia (H Danni Iskandar) kan juga pejabat Negara. Tidak boleh,” ungkapnya.
Baca juga :
Ada Pejabat di Kaltara Berkewarganegaraan Ganda, Bisa Pimpin Lembaga Negara, Siapa Dia?
Mengingat pelaksanaan Pemilu 2014 lalu, dijelaskan Abd Kadir, pada pendaftaran calon legislatif dipastikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecolongan untuk memeriksa adanya status kewarganegaraan ganda. Isu atau kabar tentang kewarganegaraan ganda saat itu pernah ada terhadap calon lain, bukan pada diri H Danni Iskandar. Setelah dilakukan pengecekan, kabar tersebut tak dapat dibuktikan.
“Itu kealfaan KPU dan Panwas saat itu dalam mengecek identitas. Kita harus akui, bahwa kita kecolongan. Tidak ada laporan ke Panwas. Dan itu berjalan terus. Sebenarnya caleg itulah yang harus lebih transparan atas identitasnya kewarganegaraan ganda,” terangnya.
Lalu apa dasar terbitnya dokumen pelepasan kewarganegaraan Malaysia dengan nomor kad pengenal 780717-12-6007 yang dikeluarkan JPN Petaling Jaya atasnama H Danny Iskandar Bin A. Djafar? Simak laporan investigasi selanjutnya. (*)