TARAKAN — Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Tarakan secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).

PKB menyoroti tantangan bonus demografi dan maraknya ancaman sosial bagi generasi muda saat ini. Menurut PKB, pembangunan pemuda tidak boleh hanya berfokus pada kecerdasan intelektual, tetapi wajib diimbangi dengan ketahanan spiritual dan moral.

“Pembangunan pemuda Tarakan harus seimbang antara kecerdasan intelektual dan kematangan spiritual. Kami meminta Pemerintah Daerah mengintegrasikan pembinaan kepemudaan dengan institusi keagamaan, pondok pesantren, dan komunitas kepemudaan berbasis moral untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba dan judi online,” tegas Harjo Solaika, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan.


Selain pembentukan karakter, PKB mendesak Pemkot Tarakan untuk memfasilitasi wirausaha muda melalui kemudahan akses modal, pelatihan digital, serta penyediaan fasilitas co-working space dan sarana olahraga di setiap kecamatan.

“Regulasi ini harus menjadi karpet merah bagi lahirnya pengusaha muda di Kota Tarakan. Berdasarkan seluruh argumen filosofis, sosiologis, dan yuridis, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kepemudaan disahkan menjadi Perda,” ucapnya.(Sha)



