Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: BNNP Kaltara Musnahkan 15,8 Kilogram Sabu, Pelakunya Dua Orang Ibu-ibu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

BNNP Kaltara Musnahkan 15,8 Kilogram Sabu, Pelakunya Dua Orang Ibu-ibu

redaksi
redaksi
Published: 23 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Jelang akhir tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, pemusnahkan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam toilet, Jumat (23/12/2022).



Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono, dihadiri Binda Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadila Negeri dan Polres Tarakan serta 5 orang tersangka.

Di depan awak media, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan tanggung jawab BNNP Kaltara Kaltara kepada publik.



Baca juga: https://facesia.com/gandeng-pemuda-milenial-pks-muda-tarakan-deklarasikan-diri/



“Kita musnahkan disini di depan awak media sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Memang ada beberapa penangkapan belum di publis karena kita masih membidik bandar bukan tidak terbuka,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan bernilai miliaran rupiah, adapun BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan November 2022.

Pengungkapan pertama terjadi pada 2 November 2022 di Kota Tarakan dengan tersangka (inisial) BM, sementara barang bukti yang diamankan sabu seberat 10,91 gram yang dibungkus dalam 43 paket kecil yang rencananya akan diedarkan.

“Selanjutnya pengungkapan pada tanggal 17 November 2022, tempat kejadian di Pelabuhan Tradisional, Desa Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan dengan pelaku dua orang perempuan inisial Id dan MF, keduanya diamankan tim gabungan dari Binda Kaltara dan Marinir TNI AL. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram.

Baca juga: https://facesia.com/jelang-nataru-personel-gabungan-gelar-cipkon-amankan-20-dus-miras/

Kemudian perkara ketiga berhasil diungkap BNNP Kaltara tanggal 22 November 2022 dengan tempat kejadian di Halaman Parkir Hotel di Tanjung Selor, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 12 bungkus sabu dengan berat 11.830,44 gram adapun tersangka HN dan MIS,” sambungnya.

“Total barang bukti yang dimusnahkan harini total seberat 15.849,17 gram atau 15 Kilogram,” katanya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menambahkan, untuk perkara yang terjadi pada 17 November 2022, kedua pelaku (perempuan) merupakan warga Malaysia dan memiliki KTP Indonesia.

“Sebenarnya dia orang Indonesia, dulunya TKI tapi sudah berkeluarga besar disana (Malaysia), dua orang ini diupah Rp 12 Juta dan baru DP (uang muka) jika lolos membawa sabu ke Tarakan. Ini yang kedua sebelumnya lolos 1 Kilogram,” imbuh Deden.

Atas perbuatanya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, bisa diperberat dengan pidana mati, dan seumur hidup. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Narapidana Lapas Tarakan Meninggal Dunia Usai Ditusuk Pisau

25 September 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Bekuk 5 Tersangka, Sita 1,1 Kg Sabu dan 490 Ekstasi Selama Agustus

2 September 2025
HUKRIM

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Satu Orang Diamankan

27 Agustus 2025
HUKRIM

PKHP: Penahanan H. Maksum Tidak Sesuai Urgensi KUHAP 

22 Agustus 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?