Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: BNNP Kaltara Musnahkan 15,8 Kilogram Sabu, Pelakunya Dua Orang Ibu-ibu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

BNNP Kaltara Musnahkan 15,8 Kilogram Sabu, Pelakunya Dua Orang Ibu-ibu

redaksi
redaksi
Published: 23 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Jelang akhir tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, pemusnahkan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam toilet, Jumat (23/12/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono, dihadiri Binda Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadila Negeri dan Polres Tarakan serta 5 orang tersangka.

Di depan awak media, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan tanggung jawab BNNP Kaltara Kaltara kepada publik.

Baca juga: https://facesia.com/gandeng-pemuda-milenial-pks-muda-tarakan-deklarasikan-diri/

“Kita musnahkan disini di depan awak media sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Memang ada beberapa penangkapan belum di publis karena kita masih membidik bandar bukan tidak terbuka,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan bernilai miliaran rupiah, adapun BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan November 2022.

Pengungkapan pertama terjadi pada 2 November 2022 di Kota Tarakan dengan tersangka (inisial) BM, sementara barang bukti yang diamankan sabu seberat 10,91 gram yang dibungkus dalam 43 paket kecil yang rencananya akan diedarkan.

“Selanjutnya pengungkapan pada tanggal 17 November 2022, tempat kejadian di Pelabuhan Tradisional, Desa Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan dengan pelaku dua orang perempuan inisial Id dan MF, keduanya diamankan tim gabungan dari Binda Kaltara dan Marinir TNI AL. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram.

Baca juga: https://facesia.com/jelang-nataru-personel-gabungan-gelar-cipkon-amankan-20-dus-miras/

Kemudian perkara ketiga berhasil diungkap BNNP Kaltara tanggal 22 November 2022 dengan tempat kejadian di Halaman Parkir Hotel di Tanjung Selor, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 12 bungkus sabu dengan berat 11.830,44 gram adapun tersangka HN dan MIS,” sambungnya.

“Total barang bukti yang dimusnahkan harini total seberat 15.849,17 gram atau 15 Kilogram,” katanya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menambahkan, untuk perkara yang terjadi pada 17 November 2022, kedua pelaku (perempuan) merupakan warga Malaysia dan memiliki KTP Indonesia.

“Sebenarnya dia orang Indonesia, dulunya TKI tapi sudah berkeluarga besar disana (Malaysia), dua orang ini diupah Rp 12 Juta dan baru DP (uang muka) jika lolos membawa sabu ke Tarakan. Ini yang kedua sebelumnya lolos 1 Kilogram,” imbuh Deden.

Atas perbuatanya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, bisa diperberat dengan pidana mati, dan seumur hidup. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju 17 September 2026
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?