Facesia.comFacesia.com
Notification Show More
Latest News
Bapemperda Desak Pemkot Segera Sampaikan Tanggapan Terkait Raperda KLA
POLITIK
Tim Gabungan Lantamal XII, BNNP dan Beacukai Gagalkan Pengiriman Sabu 15,3 Kg
HUKRIM
Implementasikan Prinsip ESG Berkelanjutan, Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas
NEWS
Pengurus Bakomubin Kaltara Dilantik, Mukhlis Ramlan Beberkan Rencana Kerja
NEWS
Briptu SH Ditemukan Bersimbah Darah dalam Kamar Rumdin, Diduga Lalai Bersihkan Senpi
HUKRIM
Aa
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bukan Izin Berobat, HN Dapat Izin Luar Biasa Dari Kalapas Tarakan
Share
Aa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
NEWS

Bukan Izin Berobat, HN Dapat Izin Luar Biasa Dari Kalapas Tarakan

redaksi
redaksi 4 September 2022
Share
HN saat menjalani sidang. (Foto: INT/INews)
SHARE

 

TARAKAN – Penangkapan AD alias HN warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kota Tarakan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara di Jalan Cempaka, Karang Anyar ditanggapi oleh Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, Minggu (4/9/2022) siang tadi.

Diungkapkan Arimin, HN keluar dari Lapas sekitar pukul 13.30 WITA dan telah mendapatkan izin luar biasa. Ia keluar untuk menjenguk anaknya yang sakit.

“HN izin menjenguk anaknya yang habis operasi mata di daerah Pasir Putih,”ujarnya.

Kalapas Tarakan mejelaskan, untuk pengajuan izin warga binaan yang hendak keluar harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Jika memenuhi persyaratan maka, warga binaan bisa keluar dengan jangka waktu tertentu dan pendampingan petugas lapas.

Arimin, Kalapas Kelas IIA Tarakan saat memberikan penjelasan ke media, Minggu (4/9/2022).
Arimin Kalapas Kelas IIA Kota Tarakan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

“Sebelumnya kita sudah diperlihatkan kondisi anaknya yang menjalani operasi mata. Untuk izin keluar itu kami kasih jangka waktu 3 jam namun karena ditangkap jadi kembali ke Lapas sekitar jam 7 malam. Keluar dari Lapas sekitar 13.30 WITA dan dari informasi ditangkap oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara itu sekitar 15.30 WITA,”bebernya.

Selain surat izin untuk warga binaan, pengawal dari petugas lapas juga harus mengantongi izin. Pengawal atau pendamping ini harus berada di sekitar warga binaan selama izin keluar.

“Kalau warga binaan keluar ditemani sama petugas. Kita ada pengawalan satu orang, ada surat izin keluar pengawalannya,”tegasnya.

Akan tetapi, dari informasi yang diterima Facesia.com, saat penangkapan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara, petugas dari lapas tidak ada lokasi penangkapan.

“Petugas kami tidak melekat. Artinya tidak menempel dengan warga binaan ini tapi berada di tempat yang sama. Masalah ini yang masih kami pendalaman, karena kami akan memeriksa pengawal kami,”ujarnya.

Terkait surat izin keluar yang tidak dapat ditunjukkan oleh HN ke Intel Satbrimob Polda Kaltara saat penangkapan, Arimin mengatakan, surat itu dibawah oleh petugas lapas.

“Yang kawal satu orang, memang surat itu tidak melekat kepada si napi tapi dibawa oleh petugas lapasnya sehingga pada saat penangkapan tidak bisa menunjukkan suratnya. Mungkin ini kesalahan saja,”ungkapnya.

Mengenai tindakan selanjutnya, Arimin menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap HN yang saat ini telah ditempatkan dalam sel khusus. Juga petugas yang mengawal akan diproses. Mengenai sanksi akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.

“Sesegera mungkin kami akan memproses, melakukan pemeriksaan seperti apa. Namanya mengawal harus betul-betul ada. Untuk sanksi sesuai prosedur, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik,”ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai tes urine HN yang positif, Arimin enggan berkomentar.

“Itu kan dari Brimob saya enggak bisa berkomentar,”ujarnya.

Arimin juga menegaskan jika ada aktivitas terkait narkotika dalam lapas maka akan diproses secara tegas.

“Kalau ada yang terlibat kita akan proses. Kalau perlu diserahkan ke pihak yang berwajib,”tegasnya.

Mengenai surat izin HN yang sebelumnya diberitakan izin berobat, Arimin membantah hal itu. HN bukan mendapatkan izin berobat tetapi izin luar biasa.

“Namanya izin luar biasa, itu ketika ada keluarga sakit. Baik itu bapak, ibu, anak, istri atau ahli waris atau orang tua dan keluarga terdekat meninggal,”bebernya.

Untuk diketahui, HN merupakan narapidana kasus narkoba seberat 11 kg. Mengenai hukuman yang sudah dijalani di lapas Tarakan, Arimin menuturkan NH kini menjalani sisa masa tahanan.

“Hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi,”pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
redaksi 4 September 2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Advetorial

Ketua Komite III DPD RI Kunjungi Baloy Mayo
ADVETORIAL WISATA
Berkeliling Naik Mobil Pick Up Warga Bulungan Woro-woro Sosialisasikan Rekam Jejak Erick Thohir
ADVETORIAL
Ferdy Manurung Tanduklangi Dilantik Jadi Ketua PW PMTI Kaltara, Ini 5 Program Kerjanya
ADVETORIAL
NHH Gelar Syukuran Perdana
ADVETORIAL

© Facesia.com | All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir

Removed from reading list

Undo