Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Cemburu, Pria Sebar Video Pribadi Sang Mantan Kekasih
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Cemburu, Pria Sebar Video Pribadi Sang Mantan Kekasih

redaksi
redaksi
22 Januari 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Kasus penyebaran video pribadi kembali menghebohkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial SB (34 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyebarkan video pribadi mantan pacarnya di media sosial.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, peristiwa ini bermula saat korban, seorang wanita, mengetahui bahwa video pribadinya disebarluaskan oleh mantan pacarnya melalui WhatsApp dan akun media sosial. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan pada 18 Januari 2025.

“Pelapor diberitahu oleh teman pelapor bahwa ada video korban dan seseorang dalam kondisi tanpa busana dikirimkan oleh nomor WhatsApp dari mantan pacar korban,” ungkap Kasar Reskrim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian penyebaran video tersebut berlanjut hingga saat ini, namun menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda dan menggunakan akun media sosial yang pelapor tidak ketahui.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Nunukan pada 16 Januari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan perekaman video tersebut pada 22 November 2024. Motif di balik aksi tersebut adalah rasa sakit hati pelaku karena hubungan asmaranya dengan korban kandas. Pelaku kemudian menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam,” tutur Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir