Tarakan – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV akan diterapkan di Kota Tarakan. Sesuai Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level IV, berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 08 Agustus tahun 2021. Tarakan telah ditetapkan sebagai wilayah zona orange dikarenakan tingkat insiden kasus Covid-19 masuk dalam kategori CT3: insiden tinggi.

Baca juga : https://facesia.com/imbas-jika-diberlakukan-ppkm-begini-tanggapan-tegas-ketua-dprd-tarakan/
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Drs. Tajudin Tuwo, M.Si mengatakan jika harus memerlakuan PPKM level IV, maka masyarakat harus patuh dan taat terhadap aturan pemerintah agar situasi dapat normal kembali.

“Mulai hari ini ( 26 Juli 2021. Red) sampai tanggal 08 Agustus nanti tidak ada pembelajaran tatap muka jadi semua daring dulu kita masuk di PPKM termasuk tarakan itu masuk PPKM,” terangnya.


Tajudin juga menerangkan, sebelumnya upaya melakukan pembelajaran tatap muka telah dilakukan dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 dengan Prokes yang ketat dan aturan jadwal hadir diberlakukan agar aturan kehadiran siswa dalam satu hari sekolah terkontrol.
“Meskipun memang hampir semua sekolah mendapatkan izin pembelajaran tatap muka dari Walikota Tarakan, dan memang banyak juga orang tua, anak-anak juga sangat rindu bersekolah sehingga beberapa sekolah minggu kemarin itu melaksanakan pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Tajudin menjelaskan, proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan beberapa minggu terakhir dimana terdapat anak terkena dampak virus covid-19, maka sekolah akan ditutup dan diberhentikan sekolah tatap muka sampai benar-benar aman.
“Penerapan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2021 setelah masa pemberlakuan PPKM level IV di adakan,” tutupnya. (abi)