Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Dapat Persetujuan dari Menteri Keuangan, Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Dapat Persetujuan dari Menteri Keuangan, Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

redaksi
redaksi
Published: 16 Maret 2023
Share
3 Min Read
Pemusnahan barang milik negara dengan cara di bakar.
SHARE

TARAKAN –  Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kota Tarakan, Kamis (16/3/2023) sore tadi.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130.

Kepala KPPBC TMP B Kota Tarakan Minhajuddin Napsah.

Dikatakan Kepala KPPBC TMP B Kota Tarakan Minhajuddin Napsah, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang illegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Baca juga: https://facesia.com/ketua-komite-iii-dpd-ri-kunjungi-baloy-mayo/

Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Disebutkan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Baca juga: https://facesia.com/sangat-berbahaya-komisi-iii-tiga-sarankan-pemasangan-sheet-pile-di-jalan-hasanuddin/

Lebih lanjut dijelaskan Minhajuddin, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti integritas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan 22 Agustus 2026
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare 22 Agustus 2026
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis 22 Agustus 2026
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan 21 Agustus 2026
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan 21 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?