TARAKAN – Kecelakaan tunggal yang menimpa rombongan Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bakal berujung ke ranah hukum. Pasalnya Akun Facebook milik Nur Aksa Yahya Aksa diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) mengenai kecelakaan tunggal mobil Dinas Pemprov Kaltara di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (15/5/2020).
Dalam akun tersebut, tertulis “Tragedi Plat Merah – “Astagfirullah,dibulan puasa, mobil menurut informasi adalah kendaraan Humas Protokol Pemprov Kaltara,KU.1034.B terbalik seperti digambar. Ditengah pandemi covid 19,mestinya banyak berdiam. Bukan melakukan sosialisasi pencitraan. Digambar,terlihat majalah,koran kalender sosialisasi jelang pilgub di Kalimantan Utara. Ini teguran dari Allah s.w.t. Semoga selamat dari kecelakaan orang2 yg ada didalamnya.” demikian kalimat tersebut terulis.
Menanggapi hal tersebut, salah satu korban dalam kecelakaan itu, Muhammad Nor Gusti menepis kabar miring bahwa mobil dinas tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pecitraan yang ditujukan jelang Pilkada Kaltara. Dia menegaskan, kegiatannya murni merupakan tugas dinas, dalam rangka mendokumentasikan kegiatan Gubernur Kaltara saat melakukan peninjauan lokasi pembangunan jalan poros Pelabuhan Ancam.
“Saya sudah lihat akun Facebooknya dan pesan yang disampaikan oleh orang itu di WhatsApp Group (WAG). Itu semua hoaks,” jelas Gusti dalam sesi wawancana salah satu media.
Menurutnya, akun facebook Nur Aksa Yahya Aksa menyebutkan, dalam mobil itu ada majalah, kalender, koran dan gambar gubernur. Padahal dalam mobil tersebut, kata Gusti, hanya berisi majalah saja. “Inikan sudah jelas melebih-lebihkan sesuatu. Bisa saja tujuannya menyebarkan info yang belum diketahuinya secara pasti memiliki maksud negatif,” ujarnya.
Atas dasar itu, Gusti berencana melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara. Lantaran penyebarkan informasi tersebut dinilai bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. “Jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dan permohonan maaf dari yang bersangkutan di semua media massa baik cetak maupun elektronik, akan saya proses secara hukum,” tegas Gusti.
Terpisah, Karo Humas dan Protokol Muhammad Mursid membenarkan bahwa korban laka tunggal yang terjadi di Jalan Pelabuhan Ancam adalah stafnya. Ia menyebutkan, bahwa stafnya tersebut melakukan tugas kedinasan mendampingi Gubernur Kalimantan Utara, meninjau proyek pembangunan. “Itu kegiatan resmi, dan sudah terjadwal,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur telah meresmikan operasi pasar murah di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan didampingi Komandan Korem (Danrem) Maharajalila/092, Kolonel Inf Suratno. Selanjutnya, rombongan menuju Pelabuhan Ancam untuk meninjau proyek pembangunan infrastruktur. “Jadi tidak benar jika staf saya melakukan Sosialisasi pencitraan seperti informasi yang beredar,” jelasnya.
Terkait adanya majalah yang ada di dalam mobil tersebut, Mursid menyatakan, majalah tersebut merupakan produk Humas Pemprov Kaltara yang diterbitkan rutin. Bahkan majalah tersebut dibagikan secara gratis sebagai ruang informasi kepada masyarakat di Kaltara. “Itu majalah Focus Kaltara, isinya berita seputar program Pemprov Kaltara yang secara rutin diterbitkan Humas,” jelasnya.
Pengamat Hukum, Jaya Wardhana mengungkapkan, tuduhan yang disampaikan di media sosial jika terbukti tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi semata dapat dikenakan pidana. Apalagi pengamatannya hanya melalui foto yang beredar dan dugaan.
“Harusnya perlu konfirmasi terlebih dahulu terutama kepada penegak hukum. Banyak pasal yang bisa dikenakan, salah satunya menyangkut UU ITE karena penyebaran informasinya melalui media sosial,” tuturnya.
“Saya juga telah mendengar bahwa saksi/korban telah menjelaskan, kondisi yang bahwasanya segala tuduhan itu tidak berdasar. Hanya berasumsi dari foto saja. Maka kuat sekali dugaan bisa diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap Kuasa Hukum, Muhammad Nor Gusti.
Sementara itu, pimilik akun facebook Nur Aksa Yahya Aksa mengungkapkan, sejak Senin (18/5/ 2020) malam, tepatnya pukul 21.19 Wita, dirinya mendapat postingan berita salah satu media online yang memberikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Humas Pemprov Kaltara keberatan atas postingan akun pribadi miliknya.
“Tadi malam, saya mendapat postingan berita dari media online lokal Kaltara, metrokaltara, yang memberitakan komentar seorang ASN Humas Pemprov Kaltara. Setelah saya membacanya, penggiringan mencari-cari kesalahan saya terus dituliskan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah penulisan jurnalistik yg benar,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (19/5/2020).
Terkait penulisan berita tersebut, dia menyatakan, kewajiban melakukan kofirmasi atau hak jawab harus dilakukan sebagai bagian daripada produk jurnalistik. “Wajib ada konfirmasi atau hak jawab, agar berita berimbang. Karena dalam tulisan akun fb saya, memberikan masukan agar jangan ada kegiatan-kegiatan di tengah pandemi Covid-19. Dan diakhir tulisan saya, mendoakan agar selamat isi didalam mobil yang terjadi kecelakaan,” terangnya.
Dari penyataan Aksa Yahya, setelah mendapat informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi pemimpin redaksi media online tersebut. “Malam itu juga, pemilik dan pemred media online itu saya langsung hubungi dan diangkat. Saya sampaikan, bahwa berita yang dinda tuliskan terlalu tendensius tanpa berimbang. Malam ini juga (Kemarin,Red) saya minta dinaikkan hak jawab saya. Tetapi sampai pukul 01.53 Wita, saya tunggu tidak ada. Ini pencemaran nama baik saya, yang dikatakan membuat postingan hoaks. Letak hoaksnya ada dimana? yang saya tuliskan semua fakta,” tuturnya.
“Saya tlp Setiadi pemred/pemilik metrokaltara dinda, tidak ada alasan berita kepanjangan jika memuat komentar saya. Tapi kode etik, bahwa berita harus berimbang, hak jawab diturunkan bersamaan dengan berita. Tidak boleh terpisah. Karena belum tentu pembaca berita pertama, membaca berita kedua yang ada hak jawabnya,” bebernya.
Dia juga menyatakan, bahwa data yang diterimanya diambil dari beberapa postingan group WhatsApp di handpone miliknya. Tidak hanya itu, dirinya juga telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang ASN yang berdinas di Humas Pemprov Kaltara untuk memastikan kebenaran kecelakaan tersebut.
“Setelah saya mengambil data dari beberapa group-group WhatsApp di handphone saya. Termasuk saya menghubungi salah-satu ASN Humas Pemprov Kaltara atas kebenaran kecelakaan tersebut. Dimana letak informasi bohongnya? Coba ditelaah baik-baik. Jangan baper. Saya bukan musuh anda. Saya sebagai kontrol sosial, punya hak untuk menyampaikan hal yang baik. Hal yang buruk untuk menjadi baik,” terangnya.
Dia yakin, bahwa tidak ada kesalahan yang terdapat dalam postingan miliknya. Bahkan, dengan menuliskan pencitraan menjelang Pilgub Kaltara. “Tidak ada kesalahan pada postingan Facebook saya. Saya mengatakan pencitraan menjelang Pilgub Kaltara, apakah ada yang salah pada kata pencitraan? Coba dibaca baik-baik. Apa arti pencitraan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ketika Humas Pemprov Kaltara melakukan kegiatan komunikasi kepada masyarakat terhadap program-program kerjanya, itu juga dikategorikan pencitraan. Upaya membangun citra positif Pemprov kaltara di mata masyarakat. Lantas, salah saya di mana? Saya hanya ingin sampaikan, agar Pemprov kaltara fokus pada urusan pandemic virus corona, baik anggaran maupun program kerja,” tuturnya.
Menurutnya, saat kondisi saat ini hal yang tidak perlu dilakukan kegiatan-kegiatan komunikasi membangun citra positif. “Tidak perlu saat ini melakukan kegiatan komunikasi yang tujuannya membangun citra positif yang tak terkait sama sekali dengan urusan mengatasi pandemic virus Corona. Lantas, salah saya di mana?” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang lain, Pakar Hukum Pidana, Prof Suparji Achmad menilai, terhadap individu yang diduga menyebarkan informasi hoaks berbagai macam kasus yang terjadi di tanah air selama ini, salah satu kasus yang ramai dan mengundang perhatian adalah Ratna Sarumpaet bisa dikenakan pemidanaan. Terkait kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang saat ini ramai menjadi perbincangan di wilayah Kalimantan Utara, turut menjadi perhatiannya.
“Karena kalau dibiarkan cukup merepotkan gitu loh, dan cukup merugikan yang bersangkutan. Karena dia dianggap pencitraan, padahal dia bekerja apa adanya. Pasti dengan informasi itu akan dihujat orang, dibully orang. Misalnya, masa sih dalam masa Covid seperti ini masih menggunakan fasilitas Negara untuk pencitraan. Padahalkan, maknanya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sehingga menurut dia, bila hal tersebut dibiarkan tanpa adanya klarifikasi maka dapat merugikan yang bersangkutan. Dia menyatakan, selama pihak yang merasa dirugikan maka punya hak untuk meminta pertanggung jawaban. “Stigmatisasi dengan kata pencitraan itu, tidak benar. Sebagai pembelajaran, dengan meminta maaf juga sebenarnya sudah cukup,” jelas Dosen Universitas Al Azhar itu.
Dikesempatan terpisah, Sekretaris Umum PWI Kalimantan Utara, Mansyur ikut menanggapi adanya dugaan penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan akun FB milik Nur Aksa Yahya. Namun dirinya enggan menanggapi terlalu jauh permasalahan tersebut. Meski disebutkan dalam pemberitaan salah satu media online, Aksa Yahya menduduki jabatan dirut media online.
“Kita lihat dulu kasus dugaan penyebaran hoaksnya. Ini ranahnya produk jurnalistik atau UU ITE. Kalau kasusnya berkaitan dengan produk jurnalistik, dilaporkan melalui dewan pers. Tapi bila tindakan yang dilakukan atas individu di sosial media facebook, maka ranah UU ITE,” terangnya. (bar)