TARAKAN – Dugaan pelanggaran pencemaran limbah oleh CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) belakangan ini menarik perhatian sejumlah pihak. Salah satu pihak yang mengikuti kasus ini adalah Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LN-PPAN) Kalimantan Utara, bahkan siap melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.

Ketua LN-PPAN, Fajar Mentari mengatakan, setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus berhadapan dengan hukum. Seharusnya, kata Fajar, limbah diolah terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang.
“Namun tidak demikian yang dilakukan oleh CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) di lapangan. Kami bahkan dapat laporan yang nyata dari warga soal kasus ini. Dampaknya, tak sedikit warga di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir yang menggantungkan hidup sebagai pembudidaya rumput laut harus mengalami gagal panen karena limbah,” katanya.

Memang, kata Fajar, limbah di sana pernah dinyatakan tak berbahaya. Tapi pada prosesnya, ada aturan yang dilanggar, yakni melakukan aktivitas sebelum Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai. Bahkan, diam-diam masih membuang limbah ke laut.

“Dengan adanya laporan investigasi yang dilakukan media facesia, turut membuka mata masyarakat masih ada perusahaan ‘nakal’ yang merusak lingkungan,” tegas pria yang akrab disapa FM ini.
BACA JUGA : CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Ditambah lagi, kata FM, dugaan pencemaran limbah yang dilakukan CV MNA telah melalui proses kajian yang matang oleh pihaknya dengan adanya sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Dia juga menegaskan, atas tindakan itu CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya sudah lihat bukti-buktinya. Dan saya sudah pelajari semua kronologisnya. Dengan informasi yang ada, kami akan segera sikapi,” tegasnya kepada media ini, Senin (11/1/2021).
Dia pun berharap, agar pemerintah segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ubur-ubur ini. Meski ada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur CV MNA Erwin Sumitro, tepatnya 21 September 2020 untuk segera memenuhi syarat pengelolaan limbah, namun buktinya, sesal FM, perusahaan itu masih tetap membuang limbah yang diketahui terjadi sekitar 5 Januari 2021 lalu.
“Artinya pencemaran itu masih terus terjadi. Saya patut menduga, mungkin saja pencemaran itu juga terjadi sebelum pergantian tahun,” terangnya.
BACA JUGA :
1. Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
2. Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut
Sebelumnya dikabarkan, CV MNA tidak hanya melakukan aktivitas pengolahan ubur-ubur saat IPAL masih dikerjakan. CV MNA juga kabarnya diduga membuang limbah olahan mereka ke laut. Hal itu terpantau dari video yang didapatkan facesia.com dalam investigasi belum lama ini. Sejauh ini, ada 7 video berbeda didapatkan tim facesia.com, yakni 6 video dugaan CV MNA membuang limbah dan 1 video aktivitas bongkar muat CV MNA pada malam hari. Isi video tersebut bahkan tak dibantah oleh masyarakat meski diperlihatkan secara acak.
Melihat video tersebut, Ketua Tim Penelitian Identifikasi Bakteri Pada Ubur-Ubur CV MNA, Dr Azis SPi MSi pun angkat bicara. Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Borneo Tarakan (UBT) ini menegaskan, perusahaan yang berdampingan dengan PT SKA tersebut seharusnya tak beroperasi sebelum IPAL dan syarat lain yang dibebankan kepada mereka selesai.
Sebab, selama ini CV MNA telah melanggar aturan sehingga dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara nomor 660/K.P.001/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT Mitra Nelayan Abadi.
“Padahal awalnya (berdasarkan Keputusan DLH Kaltara) ditutup sementara. Kemudian pertemuan lagi, MNA meminta izin tetap beroperasi tetapi tidak membuang limbah ke laut. Dan apabila membuang limbah ke laut maka akan ditutup permanen,” tegasnya.
Nyatanya, kata Azis, perusahaan ini tetap membuang air yang diduga limbah perusahaan ke laut. “Nah, (jika benar membuang limbah ke laut) ini harus ditutup secara permanen!” tegasnya. (tim)