TARAKAN – Beredar dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) oleh Kabidpropam Polda Kaltara dengan nomor B/91/III/2023/Bidpropam tertanggal 31 Maret 2023.

Diketahui isi dokumen tersebut terkait tindak lanjut laporan pengaduan 30 Desember 2022 lalu. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Syamsuddin Associates atas dugaan penyalaghunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi berinisial MK.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Subbidpaminal Polda Kalimantan Utara. Terdapat 1 pelapor, 4 saksi, dan 1 terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum MK dinyatakan terbukti.
“Patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum itu (MK,Red) selaku Kasatreskrim Polres Bulungan Polda Kaltara. Dugaannya telah menerima uang dari klien kami (Hasbudi,Red),” ungkap Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Hasbudi kepada facesia.com, sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu 1 April 2023.
Meski tak merinci, Syamsuddin menjelaskan, transfer yang dilakukan merupakan permintaan oknum MK atas sejumlah kegiatan bisnis milik kliennya. Sehingga kliennya bersama dengan sang istri melakukan transfer uang ke oknum berinisial SP sebagai perantara MK.
“Setiap bulan transaksinya. Yang bisa dibuktikan ada bukti transfer, dan ada bukti chat,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait besaran nominal transferan tersebut, Syamsuddin menyatakan, diduga uang yang diminta untuk ditransfer sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Besar nilai tersebut diduga diluar dari nilai transfer insidential.
“Transfer itu dilakukan menggunakan dua rekening klien saya dan istrinya ke satu rekening orang berinisial SP untuk diserahkan ke MK. Itu yang setiap bulan, diluar dari yang sifatnya insiden misalnya tiket pesawat dan lain-lain,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalimantan Utara, AKBP Teguh Triwantoro ketika dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(*)