Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPP PAN Anulir SK Pemecatan dan PAW Arief Hidayat
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

DPP PAN Anulir SK Pemecatan dan PAW Arief Hidayat

redaksi
redaksi
Published: 7 Juni 2022
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Terbitnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang ditanda tangani oleh Zulkifli Hasan pada 6 Juni 2022 dengan nomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/TV/2022 mengembalikan status keanggotaan Khaerudin Arief Hidayat menjadi anggota PAN.

Surat keputusan tersebut menganulir surat yang sebelumnya telah diterbitkan pada 13 April 2022 dengan nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/IV/2022 tentang pemberhentian tetap H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul, Selasa (7/6/2022) pagi tadi.

Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul memperlihatkan SK DPP PAN. (foto: Facesia.com)

“Kami baru menerima surat dari DPP PAN pada Tanggal 6 Juni, tadi malam,”ungkapnya.

Dengan adanya surat ini, lanjut Makbul, maka DPP sudah membatalkan surat keputusan sebelumnya dengan pertimbangan adanya petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda,  nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022, dalam amar putusannya dinyatakan bahwa terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: https://facesia.com/paw-dan-pemberhentian-arief-hidayat-dari-pan-terkesan-terburu-buru/

Baca juga: https://facesia.com/persiapan-kejurnas-grasstrack-seri-1-region-4-kalimantan/

“Setelah ada putusan ini kami dari DPW melakukan rapat internal kemudian bersurat ke pusat,”jelasnya.

Berdasarkan Surat DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PAN/A/K-S/057/V1/2022 tanggal 01 Juni 2022, perihal permohonan pembatalan SK pemberhentian tetap Arief Hidayat, maka DPP mempertimbangkan hal tersebut dan perlu menerbitkan surat keputusan tentang pembatalan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/ 2022, tanggal 13 April 2022 dengan mengembalikan jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selain itu, surat DPP PAN Nomor: Nomor: PAN/A/KU-SJ/264/V/ 2022, tanggal 25 Mei 2022, perihal persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara an. H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.

“Dengan adanya surat pembatalan ini Pak Arief masih  sah menjadi anggota DPRD Kaltara. Putusan ini juga akan kami sampaikan kepada Rakhmat Majid Gani dan Khaerudin Arief Hidayat,” kata Makbul.

Dalam SK juga ditegaskan, kepada DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRtT PAN se Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN.

Baca juga: https://facesia.com/telkomsel-buka-posko-haji-di-indonesia-dan-arab-saudi/

Baca juga: https://facesia.com/kormi-siapkan-piala-eksklusif-di-amanah-cup/

Makbul juga menepis adanya isu perpecahan dalam tubuh PAN. Sebab, saat ini partai tetap solid dan on the track baik di pusat, wilayah, daerah dan cabang. “Termasuk hubungan historis dengan Muhammadiyah tetap terpelihara dengan baik. Insya Allah kejadian ini tidak mengganggu persiapan partai dalam mensukseskan pemilu 2024,”tuturnya.

“Partai mengambil keputusan ini secara cermat dan seksama berdasarkan dinamika dan realitas yang ada. Bukan karena kepentingan tertentu dan pesanan pihak tertentu. Antara keputusan pertama dan kedua tidak bertentangan karena masing-masing keputusan ditetapkan dengan konsideran tersendiri. Dasarnya A keputusannya A, dasarnya B keputusannya B. Bagi partai dan kader partai kejadian ini adalah bagian dari dinamika partai yang akan semakin mendewasakan setiap anggota dalam berpolitik,”tutup Makbul.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 23 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan 23 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?