Facesia.comFacesia.com
Notification Show More
Latest News
Ketersediaan Beras di Kaltara Aman Hingga 6 Bulan ke Depan
PEMPROV KALTARA
Pimpin Evaluasi Kinerja Personel, Ini Beberapa Penekanan Kapolda Kaltara
NEWS
Komitmen Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan yang Adil
PEMPROV KALTARA
 Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
PEMPROV KALTARA
Buka Kelas Pemuda Anti Korupsi, Gubernur : Integritas Perlu Dimiliki Setiap Orang
PEMPROV KALTARA
Aa
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Tarakan Fasilitasi Aduan Terkait Ikan Layang Ilegal, Markus Minggu: Tidak Ada Intervensi Soal Penegakan Hukum
Share
Aa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
HUKRIM

DPRD Tarakan Fasilitasi Aduan Terkait Ikan Layang Ilegal, Markus Minggu: Tidak Ada Intervensi Soal Penegakan Hukum

redaksi
redaksi 8 Mei 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), siang tadi. Kuasa hukum pengusaha jasa angkutan ikan layang menyampaikan rumitnya pelayanan perizinan. Namun terkait proses hukum yang sedang ditangani kepolisian tidak menjadi intervensi dari Komisi II DPRD Kota Tarakan.

 

Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu mengungkapkan, telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait sulitnya akses pelayanan pengurusan perizinan sehingga masyarakat berdampak pada kasus hukum.

 

“Berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berproses di kepolisian, kami tegaskan tidak ada keinginan atau upaya untuk mengintervensi kasus yang sedang ditangani kepolisian,” ungkapnya usai rapat dengar pendapat.

Baca juga: https://facesia.com/polres-tarakan-beberkan-pelanggaran-tersangka-ikan-layang-ilegal/

Dia menerangkan, keluhan masyarakat ketika mereka berlayar mengangkut barang seperti sembako, ikan dan lain-lainnya tentu menginginkan adanya kepastian terbuka pintu pelayanan perizinan. Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi, seperti izin berlayar, karantina, dan dokumen lain.

 

“Ketika mereka ingin mengurus dokumen itu harus terbuka pintu pelayanannya. Jangan sampai mereka ingin mengurus perizinan tapi tidak mendapat pelayanan dari instansi terkait. Kita berharap semua instansi dapat memberikan pelayanan terhadap pengusaha untuk memenuhi kebutuhan dokumen perizinannya,” terangnya.

 

Untuk contoh kasusnya yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat, bahwa speedboat jasa pengangkutan melakukan pelayaran dari Sebatik ke Tarakan. Yang mana pengangkutan barang ini merupakan barang domestik. Adapun keterangan lain, ikan layang merupakan ikan yang diimpor dari Malaysia. Namun penjelasan dari pengusaha, bahwa ikan tersebut diangkut dari Sebatik ke Tarakan.

Baca juga: https://facesia.com/polres-tarakan-beberkan-pelanggaran-tersangka-ikan-layang-ilegal/

“Dari pernyataan masyarakat, ikan layang diambil dari Sebatik. Itu barang domestik. Persoalan ikan layang berasal dari luar negeri, itu persoalan lain,” ujarnya.

 

Setelah mendapat penjelasan, Markus Minggu menyampaikan, bahwa pengusaha juga perlu mengetahui tentang jalur transportasi pelayaran yakni, ada sungai dan ada pula laut. Secara umum, ada dokumen yang perlu untuk dilengkapi sehingga setiap barang yang diangkut wajib mengantongi izin masing-masing.

 

“Semua barang yang diangkut kapal dan speedboat harus memiliki dokumen perizinan,” tuturnya.

 

Sementara itu, kata dia, penegasan dari pihak kepolisian, bahwa masyarakat dalam hal ini pengusaha juga mesti mampu menunjukkan dokumen perizinan barang yang diangkut saat dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, Komisi II DPRD Tarakan juga akan meminta penjelasan dari pihak Karantina ikan untuk mengetahui bahwa ikan tersebut sudah memenuhi standar kesehatan dikonsumsi.

 

“Biar masyarakat tidak ragu dalam mengkonsumsi barang yang berasal dari luar kota Tarakan seperti ikan layang dan komoditas lain,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
redaksi 8 Mei 2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Advetorial

Ketua Komite III DPD RI Kunjungi Baloy Mayo
ADVETORIAL WISATA
Berkeliling Naik Mobil Pick Up Warga Bulungan Woro-woro Sosialisasikan Rekam Jejak Erick Thohir
ADVETORIAL
Ferdy Manurung Tanduklangi Dilantik Jadi Ketua PW PMTI Kaltara, Ini 5 Program Kerjanya
ADVETORIAL
NHH Gelar Syukuran Perdana
ADVETORIAL

© Facesia.com | All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir

Removed from reading list

Undo