Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Tarakan Fasilitasi Aduan Terkait Ikan Layang Ilegal, Markus Minggu: Tidak Ada Intervensi Soal Penegakan Hukum
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

DPRD Tarakan Fasilitasi Aduan Terkait Ikan Layang Ilegal, Markus Minggu: Tidak Ada Intervensi Soal Penegakan Hukum

redaksi
redaksi
8 Mei 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), siang tadi. Kuasa hukum pengusaha jasa angkutan ikan layang menyampaikan rumitnya pelayanan perizinan. Namun terkait proses hukum yang sedang ditangani kepolisian tidak menjadi intervensi dari Komisi II DPRD Kota Tarakan.

 

Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu mengungkapkan, telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait sulitnya akses pelayanan pengurusan perizinan sehingga masyarakat berdampak pada kasus hukum.

 

“Berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berproses di kepolisian, kami tegaskan tidak ada keinginan atau upaya untuk mengintervensi kasus yang sedang ditangani kepolisian,” ungkapnya usai rapat dengar pendapat.

Baca juga: https://facesia.com/polres-tarakan-beberkan-pelanggaran-tersangka-ikan-layang-ilegal/

Dia menerangkan, keluhan masyarakat ketika mereka berlayar mengangkut barang seperti sembako, ikan dan lain-lainnya tentu menginginkan adanya kepastian terbuka pintu pelayanan perizinan. Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi, seperti izin berlayar, karantina, dan dokumen lain.

 

“Ketika mereka ingin mengurus dokumen itu harus terbuka pintu pelayanannya. Jangan sampai mereka ingin mengurus perizinan tapi tidak mendapat pelayanan dari instansi terkait. Kita berharap semua instansi dapat memberikan pelayanan terhadap pengusaha untuk memenuhi kebutuhan dokumen perizinannya,” terangnya.

 

Untuk contoh kasusnya yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat, bahwa speedboat jasa pengangkutan melakukan pelayaran dari Sebatik ke Tarakan. Yang mana pengangkutan barang ini merupakan barang domestik. Adapun keterangan lain, ikan layang merupakan ikan yang diimpor dari Malaysia. Namun penjelasan dari pengusaha, bahwa ikan tersebut diangkut dari Sebatik ke Tarakan.

Baca juga: https://facesia.com/polres-tarakan-beberkan-pelanggaran-tersangka-ikan-layang-ilegal/

“Dari pernyataan masyarakat, ikan layang diambil dari Sebatik. Itu barang domestik. Persoalan ikan layang berasal dari luar negeri, itu persoalan lain,” ujarnya.

 

Setelah mendapat penjelasan, Markus Minggu menyampaikan, bahwa pengusaha juga perlu mengetahui tentang jalur transportasi pelayaran yakni, ada sungai dan ada pula laut. Secara umum, ada dokumen yang perlu untuk dilengkapi sehingga setiap barang yang diangkut wajib mengantongi izin masing-masing.

 

“Semua barang yang diangkut kapal dan speedboat harus memiliki dokumen perizinan,” tuturnya.

 

Sementara itu, kata dia, penegasan dari pihak kepolisian, bahwa masyarakat dalam hal ini pengusaha juga mesti mampu menunjukkan dokumen perizinan barang yang diangkut saat dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, Komisi II DPRD Tarakan juga akan meminta penjelasan dari pihak Karantina ikan untuk mengetahui bahwa ikan tersebut sudah memenuhi standar kesehatan dikonsumsi.

 

“Biar masyarakat tidak ragu dalam mengkonsumsi barang yang berasal dari luar kota Tarakan seperti ikan layang dan komoditas lain,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir