TARAKAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tarakan menyatakan menyetujui penetapan Raperda tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).

PKS menilai hadirnya Perda Kepemudaan sangat penting untuk mencetak generasi muda Tarakan yang religius, cerdas, dan memiliki daya saing tinggi. Selain itu, Perda ini diharapkan mampu membentengi pemuda dari ancaman sosial serta menekan angka pengangguran terbuka.

“Pemuda adalah aset strategis bangsa dan daerah. Sebagai agent of change dan future leader, pemuda Kota Tarakan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi pengembangan potensi, kreativitas, dan kepemimpinan mereka,” ujar perwakilan Fraksi PKS.


Fraksi PKS juga mengingatkan Pemkot Tarakan agar tidak menjadikan regulasi ini sebatas formalitas administratif semata. PKS mendesak agar alokasi anggaran APBD benar-benar diarahkan pada program pemberdayaan pemuda secara berkelanjutan.

“Kami meminta komitmen Pemerintah Kota untuk memastikan adanya keberpihakan anggaran yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan kegiatan kepemudaan secara berkelanjutan, bukan sekadar seremonial. Kami berharap Pemerintah Kota dapat segera menyusun aturan pelaksana atau Perwali agar manfaatnya dirasakan langsung,” terangnya. (Sha)



