TARAKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), Rabu (26/8).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual, dihadiri Presiden Joko Widodo dan menteri di kabinetnya, Ketua Komisi III DPR RI, pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, serta gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia, termasuk sejumlah kepala desa.
Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie juga mengikuti kegiatan ini secara virtual di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan. Gubernur menyampaikan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) oleh KPK selama dua tahun belakangan dilaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo. ANPK dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional mencapai hasil 58,52 persen kategori baik.
Mengutip pernyataan Ketua KPK, Gubernur mengatakan sedikitnya 6 aksi Stranas PK yang dilakukan KPK. Yakni utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-katalog dan Marketplace untuk pengadaan barang/jasa, Keuangan Desa, penerapan Manajemen Antisuap, Online Single Submission dengan pembuatan peta digital, dan pelayanan Perizinan Berusaha serta Reformasi Birokrasi.
KPK juga disebut telah melakukan berbagai kegiatan dalam program Monitoring Centre for Prevention (MCP). Salah satunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 80,9 triliun. Dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK. Ada tiga fokus sektor Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 sub aksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah.
“Bapak Ketua KPK juga tadi menyebutkan bahwa dalam aksi pemberantasan korupsi setidaknya diperlukan tiga pendekatan. Yaitu, pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan,” ujarnya.
Dalam skala lokal sebut Gubernur, Pemprov Kalimantan Utara telah membangun koordinasi yang baik dengan Tim Korsupgah KPK. Gubernur berharap, jika ada hal-hal yang keliru, prinsip, dan fatal agar Tim Korsupgah KPK segera mengingatkan jajaran Pemprov Kaltara. Namun di lain sisi, ia siap menindak tegas staf atau bawahan yang melakukan korupsi.
“Saya siap menindak dengan tegas siapapun bawahan saya secara langsung. Namun pembinaan harus tetap kita kedepankan karena tidak ada manusia yang sempurna. Kalau berulang-ulang itu harus memang ditindak. Dan kita semua mempunyai rekam jejak,” ujarnya.
Pemprov Kaltara, sebut Gubernur, akan mengedepankan dan mempertahankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang telah sangat baik dilakukan dalam 7 tahun belakangan ini. Selain pengelolaan anggaran yang cepat, di saat yang sama kata Gubernur, juga dilakukan secara akuntabel.
“Dua hal ini sama penting menurut Pak Presiden Joko Widodo. Langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Dua sisi itu pasangan yang harus dijalankan dengan konsisten. Dan kita di Pemprov Kaltara melakukan hal itu dan tentu di bawah pembinaan Tim Korsupgah KPK, BPKP, maupun BPK, dan penegak hukum,” ungkapnya. (humas)