Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: IS ‘Palak’ Perusahaan BUMN Hingga Rp 200 Juta, Polda Kaltara Periksa 50 Agen Kapal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

IS ‘Palak’ Perusahaan BUMN Hingga Rp 200 Juta, Polda Kaltara Periksa 50 Agen Kapal

redaksi
redaksi
16 November 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor KSOP Kelas III Tarakan terus berlanjut. Setelah IS ditetapkan tersangka, kini Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap 50 agen kapal.

“Mulai Selasa hingga Jumat besok kami marathon periksa 50 agen kapal. Kemudian, ada juga beberapa staff KSOP,” kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Direskrimsus Polda Kaltara.

Baca juga: https://facesia.com/is-kasie-lala-ksop-tarakan-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pungli-pengurusan-spb/

Hendy menegaskan, IS dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan. hal ini dikarenakan adanya laporan dari agen kapal terkait dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang dalam penerbitan warta kedatangan dan surat persetujuan berlayar.

“Jadi mereka harus memberikan sejumlah uang dulu baru diterbitkan. Ini yang membuat pengusaha angkutan jasa kapal ini resah,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Hendy, jika ada pungutan pada jasa angkutan kapal maka akan menambah cost sendiri. Efek domino yang ditimbulkan adalah kenaikan inflasi di Kaltara.

Baca juga: https://facesia.com/penganiayaan-senior-ke-junior-berujung-maut-dua-prajurit-kipan-e-yonif-614-raja-pandita-malinau-diamankan/

“Sebab pungutan ini dibebankan kepada masyarakat sebagai end user sebagai penikmat barang tersebut,” bebernya.

Diketahui, IS meminta sejumlah uang kepada agen kapal sesuai dengan jumlah muatan. Kisaran tarif yang ditarik IS diangka Rp 40 – Rp 120 juta.

“Salah satu contohnya, kapal yang memuat tiang pancang dari perusahaan BUMN diminta Rp 200 juta. Akhirnya kita lakukan pemantauan dan penindakan,” jelasnya.

Hendy juga menerangkan, saat OTT di kantor KSOP, ditemukan 3 amplop yang berisi uang sekitar Rp 35 juta. Bukan hanya itu, saat penggeledahan juga ditemukan lagi sejumlah uang dan jam tangan mewah.

“Untuk jam masih kami cek terkait merk dan keasliannya,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/ribuan-kilogram-daging-dan-sayur-illegal-asal-malaysia-diamankan-ditpolairud-polda-kaltara-semua-barang-tanpa-dokumen/

“Kami melakukan penggeledahan dengan cepat dengan tujuan tidak menggangu pelayanan terkait penerbitan warta kedatangan dan warta keberangkatan,” lanjutnya.

IS juga dinilai cukup kooperatif saat dilakukan penggeledahan dengan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk mempersingkat waktu, tim dari Polda dibagi di beberapa lokasi. Saat ini, IS juga sudah ditahan hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan Polda Kaltara.

Direskrimsus Polda Kaltara ini menjelaskan, IS dalam menjalankan aksinya, setiap ada kapal yang masuk atau sandar dan mengajukan SPB, pengusaha kapal akan membayar sesuai PNBP melalui agen.

“Kemudian mereka dipanggil untuk menghadap IS dan dimintai sejumlah uang. Jika tidak dibayar maka tidak diterbitkan SPB nya. Rata-rata pengusaha ini jika tidak mengikuti akan dikenakan demurrage (batas waktu di pelabuhan) maka ini akan menjadi beban sendiri. Maka mereka mau tidak mau mengikuti kemauan IS,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry1
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir