Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: JPU Komitmen Akan Patahkan Analisa PH Terdakwa Edy Guntur dan Afrila 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

JPU Komitmen Akan Patahkan Analisa PH Terdakwa Edy Guntur dan Afrila 

redaksi
redaksi
Published: 28 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Usai menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrila serta Mendila, Selasa (29/8/2023) besok akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Ditemui usai sidang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismad yang didampingi JPU Komang Noprizal menuturkan, pihaknya diberikan waktu satu hari untuk menyiapkan nota pembelaan atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan oleh PH masing-masing terdakwa.

 

“Sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Edy Guntur yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer penuntut umum atau pasal 340 juncto pasal 55. Maka PH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim,” kata Komang.

 

Sementara itu, terhadap terdakwa Afrilla, penasehat hukum juga menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum secara keseluruhan.

 

“Untuk Afrilla, PH nya meminta untuk dibebaskan sementara Mendila pada intinya meminta keringanan hukuman,” ungkapnya.

 

Atas pledoi tersebut, JPU meminta waktu sehari untuk menyiapkan seluruh tanggapan atau replik. JPU berupaya memaksimalkan mempertahankan tuntutan yang diminta kepada majelis hakim.

 

“Kami akan tetap mempertahakan apa yang menjadi tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim. Kami akan mematahkan apa yang disampiakan dari analisis PH terdakwa,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing Edy Guntur dan Mendila terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tuntutan seumur hidup penjara.

 

Kemudian, Afrilla dakwaan subsider yaitu pasal 340 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP kita tuntut 14 tahun penjara.

 

Komang menyebutkan, besok agenda sidang adalah pembacaan tanggapan JPU atau replik atas pledoi disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Kemudian pada Rabu (30/8/2023) dilanjutkan agenda pembacaan duplik. Semantara sidang putusan dijadwalkan pada Kamis 31 Agustus 2023. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?