TARAKAN – Usai menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrila serta Mendila, Selasa (29/8/2023) besok akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismad yang didampingi JPU Komang Noprizal menuturkan, pihaknya diberikan waktu satu hari untuk menyiapkan nota pembelaan atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan oleh PH masing-masing terdakwa.
“Sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Edy Guntur yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer penuntut umum atau pasal 340 juncto pasal 55. Maka PH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim,” kata Komang.
Sementara itu, terhadap terdakwa Afrilla, penasehat hukum juga menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum secara keseluruhan.
“Untuk Afrilla, PH nya meminta untuk dibebaskan sementara Mendila pada intinya meminta keringanan hukuman,” ungkapnya.
Atas pledoi tersebut, JPU meminta waktu sehari untuk menyiapkan seluruh tanggapan atau replik. JPU berupaya memaksimalkan mempertahankan tuntutan yang diminta kepada majelis hakim.
“Kami akan tetap mempertahakan apa yang menjadi tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim. Kami akan mematahkan apa yang disampiakan dari analisis PH terdakwa,” ujarnya.
Untuk diketahui, JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing Edy Guntur dan Mendila terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tuntutan seumur hidup penjara.
Kemudian, Afrilla dakwaan subsider yaitu pasal 340 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP kita tuntut 14 tahun penjara.
Komang menyebutkan, besok agenda sidang adalah pembacaan tanggapan JPU atau replik atas pledoi disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Kemudian pada Rabu (30/8/2023) dilanjutkan agenda pembacaan duplik. Semantara sidang putusan dijadwalkan pada Kamis 31 Agustus 2023. (sha)



