Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kades Long Lame Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 824 Juta
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Kades Long Lame Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 824 Juta

redaksi
redaksi
Published: 13 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

MALINAU – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Malinau melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kamis (12/1/2023).

Pelimpahan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Malinau untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor.

Diketahui sebelumnya, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Malinau telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau sejak Maret 2022. Pada Desember 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan Januari 2023 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan BB (Tahap 2).

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan, proses hukum telah berjalan sejak setahun lalu. Berkas perkara juga dinyatakan lengkap sejak Desember 2022, dan pada Januari 2023 ini dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejaksanaan Negeri Malinau.

Baca juga: https://facesia.com/lantamal-xiii-musnahkan-70-karung-ballpres-dengan-cara-dibakar-nahkoda-km-lumba-lumba-jadi-tersangka/

“Siang ini sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejaksanaan Negeri Malinau. Selain itu tahap pemeriksaan ini juga dimulai sejak Maret 2022 dan di bulan Desember 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, adapun modus SU (54) melakukan kasus korupsi tersebut yakni membuat laporan pertanggung jawaban dana Desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020.

“Dari kasus korupsi dana Desa Long Lame tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp 824.201.605 yang dilakukannya dengan modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana Desa fiktif,” tambahnya.

Baca juga: https://facesia.com/awali-2023-satresnarkoba-polres-tarakan-musnahkan-sabu-dan-ekstasi/

Karena pembuatan tersebut, tersangka diterapkan/dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masih ada penyelewengan yang dilakukan oleh aparat Desa, sehingga dengan peristiwa ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada aparat Desa yang ada di Malinau agar dapat mengelola dana Desa dengan lebih bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju 17 September 2026
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?