Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Lantamal XIII Musnahkan 70 Karung Ballpres dengan Cara Dibakar, Nahkoda KM Lumba-lumba Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Lantamal XIII Musnahkan 70 Karung Ballpres dengan Cara Dibakar, Nahkoda KM Lumba-lumba Jadi Tersangka

redaksi
redaksi
12 Januari 2023
Share
Pemusnahan Ballpress dan barng pecah belah oleh Lantamal XIII Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Sebanyak 70 karung ballpres illegal yang diamankan oleh Lantamal XIII pada 30 Mei 2022 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Lantamal XIII, Kamis (12/1/2023) pagi yang disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta Ditpolairud Polda Kaltara.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Lantamal XIII merupakan hasil keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada November 2022 lalu. Bahwa barang bukti berupa ballpress dan barang pecah belah akan dirampas untuk dimusnahkan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Muhammad Faisal menuturkan, selain barang bukti berupa ballpres dan barang pecah belah, ada satu unit kapal yakni KM Lumba-lumba ukuran 4 GT. Akan tetapi yang dimusnahkan hanya ballpress dan barang pecah belah sementara KM Lumba-lumba dikembalikan ke pemiliknya.

Pemusnahan ballpres ilegal oleh Lantamal XIII Tarakan. (Foto: facesia.com)

“KM Lumba-lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya beserta dengan administrasi kelengkapan kapal. Kami berterima kasih yang sangat luar biasa kepada teman-teman dari angkatan laut yang telah berhasil melakukan operasi sehingga barang yang masuk ke Indonesia tanpa melalui kepabeanan dapat digagalkan,” ujarnya.

Faisal juga menyebutkan, ada satu orang tersangka pada kasus ini. Yakni kapten KM Lumba-lumba. Sebab, ia berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang dikeluarkan oleh KSOP.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca juga: https://facesia.com/ratusan-ballpress-kembali-diamankan-4-orang-abk-positif-narkoba/

Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, menjelaskan untuk proses penangkapan dimulai bulan Mei 2022 lalu. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkan ke Kejaksaan.

“Akhir tahun kemarin sudah diputuskan untuk barang ini dimusnahkan. Kenapa ini menjadi proses yang paling penting bagi kita, jika dilihat, barang ini seperti tidak layak dipakai, bisa menyebarkan penyakit,” ungkapnya.

Meski demikian, Fauzi tidak menampik banyaknya barang serupa yang beredar luas di masyarakat. Akan tetapi, dengan adanya tangkapan dan tindak lanjut penetapan tersangka serta pemusnahan, ini membuktikan upaya pemerintah meminimalisir peredaran barang ilegal.

“Barang ini memang ada di tempat kami karena dittitipkan oleh Kejaksaan. Kita juga masih ada lagi yang lain yang belum selesai, masih berposes. Mudahan prosesnya juga akan dipercepat,” harapnya.

Baca juga: https://facesia.com/ribuan-kilogram-daging-dibakar-balai-karantina-musnahkan-barang-illegal-tangkapan-ditpolairud-polda-kaltara-dan-lantamal-xiii-tarakan/

Fauzi menegaskan, Lantamal XIII Tarakan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan pelanggaran hukum di sekitar wilayah tugas.

“Mudah- mudahan kita mampu melaksanakaan tugas ini sebaik-baiknya. Kami akan selalau berkomitmen untuk menjaga Kaltara dari barang-barang penyelundupan. Dan ini akan terus kita jaga,” tegasnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
2 Reviews

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dukung Penuh Raperda Kepemudaan, Nilai Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Kota 14 Juli 2025
  • Fraksi PKS Usulkan Pusat Kewirausahaan Pemuda 14 Juli 2025
  • Libur Sekolah Usai, Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Sisa 11 Persen 14 Juli 2025
  • Fraksi HARAPAN Dorong Pemuda Jadi Aset Strategis Pembangunan Tarakan 14 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Kunjungi Purnawirawan Polri, Wujud Silaturahmi dan Kepedulian Sosial 14 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir