Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kena Somasi dari Kurator, Cinema XXI Terancam Tutup Hanya Ramayana yang Punya Izin
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Kena Somasi dari Kurator, Cinema XXI Terancam Tutup Hanya Ramayana yang Punya Izin

redaksi
redaksi
Published: 22 Januari 2023
Share
4 Min Read
Grand Tarakan Mall.
SHARE




TARAKAN – Adanya permasalahan internal pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) dengan pihak kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) merugikan banyak pihak. Termasuk Cinema XXI yang mendapat surat somasi dan diminta untuk mengosongkan unit paling lambat 23 Januari 2023.







Kuasa Hukum kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat menjelaskan, saat ini GTM masuk dalam daftar asset PT Gusher yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengasilan Niaga Surabaya. Dengan adanya status pailit maka semua asset tidak dapat digunakan atau disewakan kecuali mendapatkan izin dari pihak kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

“Saat ini GTM dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak mendapatkan izin dari kurator. Dari semua asset yang disewakan hanya Ramayana yang mendapat izin,” tegasnya.





Ia menyebutkan, pihak Ramayana telah mengajukan izin ke kurator dan ketika melakukan memperpanjang sewa sudah secara sah dan disetujui hakim pengawas.







Baca juga: https://facesia.com/kurator-layangkan-somasi-ke-pengelola-gtm-diultimatum-kosongkan-gedung-paling-lambat-23-januari/







“Proses kepailitan PT Gusher bukan kemauan kurator. Semua diawasi hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya. Ini semua resmi, sesuai UU. Semua secara legal,” jelas Daniel.





Ia menyebutkan, kedepan ketika dilakukan penyegelan jika surat somasi tidak diindahkan, semua ada penetapan di bawah pimpinan pengadilan. Hal ini juga untuk kepentingan kreditur.

Selain masalah izin, lanjutnya, saat ini diketahui GTM juga memiliki tunggakan PBB dan pemerintah memiliki hak menagih.

“Nantinya akan dibayarkan setelah aset PT Gusher Tarakan (dalam pailit) sudah dilelang,” teranganya.

Daniel menyebutkan, penetapan penyegelan sudah keluar, namun menunggu untuk dijalankan dan menjadi kewenangan kurator.

“Saya persilakan kurator yang menjalankan kuasanya, kalau saya hanya diberikan kuasa mengenai para penghuni ini yang memang secara ilegal di situ. Dikatakan ilegal karena tidak ada izin kecuali Ramayana,” terangnya.

Baca juga: https://facesia.com/pengelola-gtm-akan-lakukan-upaya-hukum-nilai-penetapan-pailit-cacat-hukum/

Sesudah putus pailit, kata Daniel, maka seluruh asset dikategorikan sita umum dan beralih pada kewenangan kurator. Sehingga apabila ada yang mau menyewa ke GTM yang menjadi salah satu aset PT Gusher (dalam pailit) harus persetujuan kurator.

“Karena dibawah kewenangan kurator dan kurator diberikan kewajiban memaksimalkan harta pailit untuk kepentingan kreditur. Ternyata hasil aset pailit ini tidak diserahkan ke kurator,” tuturnya.

Mengenai somasi yang dilayangkan ke cinema XXI sudah disampaikan sejak 18 Januari 2023 lalu. Akan tetapi belum direspon.

“Belum direspon, intinya kurator minta dikosongkan,”tegasnya.

Kemudian lanjutnya, jika semisal dari pihak yang menyewa di GTM mengajukan usulan dengan meminta izin ke kurator, menurutnya semua bisa dikomunikasikan kepada kurator dan hakim pengawas.

“Tentu bisa, misalnya pedagang di Gusher, saya sampaikan kemarin dan edukasi kalau memang itu kewenangan kurator. Jangan sampai menyewa ke tempat yang salah, nanti ada masalah hukumnya. Saya selaku kuasa hukum, sudah ditunjuk mengurus masalah ini. Pedagang-pedagang di depan Pasar Ramayana itu sudah bertanya berapa nomor kontak kurator,” paparnya.

“Artinya mereka berurusan langsung kepada pihak kurator,” lanjutnya.

Dijelaskan, sejak 2017 PT Gusher sudah dinyatakan pailit. Dan sejak itupula kewenangan pengelolaan berada di tangan kurator. Akan tetapi, dari semua asset yang disewakan hanya Ramayana yang membayar kepada pihak kurator.

“Selebihnya dari GTM belum ada termasuk sewa toko dan Pasar Gusher,” tukasnya.

Menyoal penetapan penyegelan yang sudah dikeluarkan sejak 26 Februari 2020 lalu, ia mengakui memang belum dijalankan. Akan tetapi, eksekusi penyegelan ini tidak memiliki batas waktu sehingga sewaktu-waktu bisa saja dilaksanakan terlebih jika ada pengelanggaran berat yang dilakukan pihak tertentu.

Selanjutnya, batas waktu 23 Januari 2023  yang telah diberikan, jika tidak ada pengosongan akan ada upaya hukum pasca somasi dilayangkan.

“Baik pidana maupun memberikan rekomendasi dan masukan ke pengadilan untuk segera menjalankan penyegelan itu agar status hukum lebih jelas,” tegasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Brigjen Pol. Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara 31 Oktober 2025
  • Jaga Marwah ‘Pulau Santri’, DPRD Nunukan Desak Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik 30 Oktober 2025
  • Kemandirian Pangan Nunukan Diperkuat: TNI AL dan Masyarakat Mansapa Panen Raya, DPRD Siap Dukung Anggaran 30 Oktober 2025
  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Muhammad Mansur Ajak Generasi Muda Nunukan Jadi Agen Perubahan Pembangunan 30 Oktober 2025
  • Sinergi Kawal Anggaran Publik, Komisi I DPRD Nunukan Intensifkan Komunikasi dengan Kejaksaan Negeri 30 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Brigjen Pol. Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara

31 Oktober 2025
NEWS

Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair

29 Oktober 2025
NEWS

Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab

28 Oktober 2025
NEWS

PWI Tarakan Gelar Dialog “Sumpah Pemuda di Era Post-Truth”: Edukasi Literasi Digital untuk Generasi Muda Lawan Hoaks dan Disinformasi

28 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?