TARAKAN – Proses Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Khaerudin Arief Hidayat dengan Rakhmat Majid Gani belum menemui titik terang. Terlebih ketika putusan dari Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Arief Hidayat telah keluar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Facesia.com, kurang lebih sepekan lalu, DPW PAN Kaltara telah memasukkan surat permohonan PAW ke sekretariat DPRD Kaltara dengan tebusan ke Gubernur dan KPU Kaltara. Akan tetapi, surat tersebut sampai saat ini belum di proses.
Sekretaris DPRD Kaltara H Mohammad Pandi ketika dihubungi pewarta belum memberikan jawab terkait proses PAW tersebut.

Baca juga: https://facesia.com/data-dan-fakta-polemik-paw-serta-pemberhentian-arief-hidayat/

Baca juga: https://facesia.com/divonis-bebas-arief-hidayat-kembali-masuk-kantor-dan-lakukan-reses/
Disisi lain, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami yang dikonfirmasi melalui telepon tenggam, masih enggan berkomentar banyak tekait masalah PAW ini.
“Belum ada surat yang masuk. Kalau kami (KPU) hanya tembusan dari surat yang masuk di DPRD Kaltara,”ujarnya.
Mekanisme PAW, kata Suryanata itu harus selesai di tingkat DPRD dulu kemudian lanjut di tingkat KPU untuk dilakukan pleno.
Baca juga: https://facesia.com/begini-tanggapan-sekretaris-dpw-pan-terkait-paw-dan-pemecatan-arief-hidayat/
Baca juga: https://facesia.com/rakhmat-majid-selangkah-menuju-kursi-paw/
“Yang jelas kami belum pada posisi mengomentari PAW ini karena belum ada surat dari parpol. Bahwa ada surat tembusan yang masuk memang ada tapi tujuannya bukan ke KPU. Tujuannya ke pihak lain, KPU hanya tembusan saja,”tutupnya.(sha)