TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Karang Anyar. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasrudin kepada Facesia.com, Selasa (20/2/2024) pagi tadi.
Nasrudin menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu ada tiga 3 TPS yang akan dilakukan PSU yakni TPS 57, 88 dan 02. Akan tetapi, dari hasil kajian KPU hanya satu yang memenuhi syarat yakni TPS 57.
Sesuai dengan PKPU 25 pasal 80, ada beberapa hal yang menjadi jadi syarat untuk dilakukan PSU. Yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, pencoblosan yang dilakukan berulang kali oleh pemilih pada TPS yang sama maupun TPS berbeda.
“Itu yang terjadi di sini (TPS 57). Ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” kata Nasrudin.
Untuk pelaksanaan PSU, lanjut Nasrudin, akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024). Mengenai persiapan, sudah rampung 100 persen, tinggal dilakukan pendistribusian.
“Mulai hari ini C6 atau surat pemberitahuan pemilihan suara didistribusikan ke pemilih. Untuk surat suara dan lainnya akan Didistribusikan mulai besok. Semua persiapan untuk PSU sudah siap,” ujarnya.
Ditambahkan Nasrudin, ada sekitar 274 DPT yang akan melakukan PSU di TPS 57 Karang Anyar. (Sha)