TARAKAN – Warga RT 15 Mamburungan akhirnya bisa bernafa lega setelah adanya uji petik yang dilakukan oleh DPRD Tarakan dengan instansi terkait mengenai status lahan mereka yang masuk dalam wilayah Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

Berdasarkan keputusan dari kunjungan lapangan yang dilakukan belum lama ini, status lahan warga di RT 15 Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur boleh ditingkatkan. Asalkan, lahan tersebut tidak milik TNI Angkatan Laut (AL).
Hal tersebut, disampaikan Eks Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Kota Tarakan Dino Andrian usai meninjau ke lokasi.

Peninjuan yang dilakukan anggota Komisi DPRD Kota Tarakan 3 yang dipimpin langsung Ketua Komisi Muhammad Hanafia ini, untuk uji petik tindaklanjut dari hasil rapat dengar pendapat antara warga dengan pihak TNI AL beberapa hari lalu.
“Nah hasil dari uji petik dilapangan tadi, lahan-lahan yang memang diklaim masyarakat itu berdasarkan titik koodinat baik yang dimiliki oleh Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) maupun Lantamal itu memang masuk di kawasan Hankam,” kata Dino anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan.
Hanya saja, ditegaskan Dino lahan tersebut tidak masuk di wilayah milik TNI AL. Berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2001, ada 61 hektare lahan ditetapkan sebagai wilayah Hankam di Kelurahan Mamburungan.
“Nah dari 61 hektare ini, tidak semua menjadi milik AL, ada masuk kawasan cagar budaya dan seterusnya,” jelas politisi Hanura.
Baca juga: https://facesia.com/soal-somasi-kurator-xxi-tunduk-dan-patuh-pada-hukum/
Dari peninjuan tersebut, disampaikan Dino, DPRD mengeluarkan rekomendasi dari kesepakatan dilapangan, bahwa lahan warga yang tidak masuk di dalam koordinat lahan milik TNI AL, statusnya bisa ditingkatkan. Terkait eksekusinya, kewenangan dari Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.
“Ini akan difasilitasi oleh pihak PUPR dan BPN untuk proses pengajuan peningkatan status kepemilikannya, termasuk juga ketika ada keinginan dari masyarakat untuk proses pemecahan bidang tanahnya, juga akan di proses,” pesan Dino.
Sebagai representasi kehadiran masyarakat, melalui lembaga DPRD meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR khususnya Bidang Tata Ruang agar segera memproses. Supaya warga yang ingin meningkatkan status lahannya, bisa difasilitasi.
Baca juga: https://facesia.com/besok-kuasa-hukum-gtm-ke-pengadilan-niaga-bahas-pembatalan-pailit/
“Kami minta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bisa cepat memproses ini. Karena tentu saja ketika bisa selesai dengan cepat prosesnya, akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di sekitar wilayah RT 15 tersebut,” ungkap Dino.
DPRD juga berkomitmen akan mengawal, karena persoalan ini sudah cukup lama. Makanya DPRD meminta pemerintah merespoin keluhan warga di RT 15 Mamburungan.
“Tadi komitmen dari PUPR juga mereka akan bekerja sesuai dengan aturan, maka mereka juga menunggu proses yang dilakukan pemerintah dan BPN nanti,” tutup Dino.(sha)