TARAKAN – Pertikaian yang melibatkan dua narapidana Lapas Kelas IIa Tarakan berujung maut. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 16.30 Wita, Kemarin.

Dijelaskan Raditya Panji Utama, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIa Tarakan, pelaku yang berinisial AB (25 tahun) yang merupakan terpidana kasus Narkotika bertikai dengan AT (27 tahun) yang juga terpidana kasus narkotika. AB menusuk AT menggunakan pisau di bagian dada sebelah kiri.
“Saat kejadian petugas mendapat laporan bahwa terjadi petikaian di dalam kamar pelaku yang berukuran 2×2 meter. Saat petugas ke sana korban sudah terluka dan langsung ditandu untuk dilarikan ke rumah sakit Jusuf SK,” kata Panji.

Saat dibawa ke IGD RSUD Jusuf SK, lanjut Panji, korban masih bernafas. Akan tetapi, setelah beberapa saat, tim dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Mengenai kronologi kejadian dan asal muasal pertikaian, pihak Lapas Tarakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Tarakan.
“Kronologis belum dapat kami sampaikan karena saat ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. Jadi kami percayakan kepada pihak yang berwajib yakni Polres Tarakan, mudah-mudahan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan dan pelaku kemungkinan akan mendapatkan MAP atau pidana lanjutan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai isu yang beredar bahwa ada dugaan pertikaian ini diakibatkan adanya hutang piutang sabu. Pihak Lapas Kota Tarakan belum dapat memberikan penjelasan.
“Kami serahkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Setelah selesai pemeriksaan mungkin akan ada informasi lebih lanjut yang akan disampaikan,” kata Panji.
Mengenai adanya dugaan peredaran sabu dalam lapas, pihak Lapas Tarakan membantahkan hal tersebut. Panji menyebutkan, Lapas seluruh Indonesia telah berkomitmen untuk tidak ada peredaran narkoba, handphone dan beberapa barang terlarang di dalam Lapas.
“Saya tekankan untuk peredaran narkoba dalam Lapas Tarakan Insya Allah tidak ada. Terkait berita yang beredar mengenai utang piutang sabu dan yang lainnya kami percayakan pada proses penyidikan atau pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” tagasnya.
Dugaan lain yang beredar terkait pemicu pertikaian yakni adanya permintaan bantuan dari pelaku terhadap si korban sebab ia akan dimasukkan dalam ruang isolasi. Namun, lagi-lagi pihak Lapas Tarakan belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci terkait hal tersebut.
“Karena masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian yang dapat kami sampaikan saat ini adalah memang benar terjadi penikaman terhadap narapidana di Lapas 2a Tarakan dan berujung meninggal dunia. Untuk pisaunya saat ini masih didalami oleh pihak yang berwajib bisa didapatkan dari mana dan menggunakan pisau jenis apa, apakah pisau dapur atau pisau buatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tarakan. Polisi juga sudah memanggil beberapa saksi yakni satu orang petugas dan 3 narapidana lainnya.
Usai kejadian ini, pihak Lapas Tarakan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI Polri, keluarga korban dan pelaku. Jam besuk di Lapas Tarakan juga dikurangi hanya sekali dalam sehari. (sha)