TARAKAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Arya Gading kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 14.10 Wita.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Abdul Thalib dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh masing-masing penasehat hukum.
PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung mengatakan, isi pembelaan atas apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Edy Guntur.
“Oleh karena itu, dalam pembelaan Edy Guntur, kami mohon untuk diringankan atas apa yang telah Edy Guntur lakukan,” kata Nunung.
Sementara untuk Afrilla yang merupakan istri dari Edy Guntur dikatakan Nunung, sama sekali tidak terbukti dalam pembunuhan berencana, tidak turut serta karena tidak ada pada saat kejadian.
“Dari saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan dan bukti surat, bahwa Afrilla sama sekali tidak ada ikut dalam tindak pidana tersebuts sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan,” ungkapnya.
Mengenai tuntutan Edy Guntur, Nunung mengakui kliennya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Akan tetapi dari saksi ahli menyebutkan bahwa perencanaan pembunuhan itu dilakukan secara tenang, tidak panik dan emosi.
“Sedangkan keterangan saksi yang menyatakan Edy tempramen, emosi sehingga orang takut sama dia.
Dengan kondisi dia tempramen, emosi, berarti unsur dalam keadaan dia tenang melakukan sesuatu tindak pidana berencana itu tidak terbukti. Kami mohon diringankan atas apa yang diperbuat Edy Guntur,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan JPU adanya jeda waktu yang menyebabkan Edy Guntur dikenakan pembunuhan berencana, Nunung pun memberikan penjelasan.
“Jeda waktu itu, walaupun panjang tapi dia tidak niat bukan dikatakan dia berencana karena dia dalam jeda waktu terlalu lama tidak ada niat,” kata Nunung.
Ia menyebutkan, niat Edy Guntur muncul untuk membunuh Arya Gading atas pendapat dari Mendila. Awalnya, Edy Guntur hendak melepaskan Arya Gading, namun Mendila memberikan pendapat jika dilapaskan maka mereka akan dibunuh.
“Saat itu Mendila sampaikan kalau dilepas nanti bapakmu bunuh kita ataupun kalau dilepas nanti kita dipenjara. Sehingga si Edy Guntur membantu Mendila menarik kabel yang menjerat leher Arya Gading,” jelasnya.
Atas penilaian tersebut, Nunung berharap agar Edy Guntur mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan JPU.
Sementara itu, untuk terdakwa Afrilla ia berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan segera bebas dengan pertimbangan memiliki tiga balita.
“Memang dia turut serta membantu tapi adanya sesuatu tindak pidana pembunuhan dari awal pun dia tidak tahu, dia hanya tahu adanya penculikan,” pungkasnya. (sha)



