
TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penikaman Satpam PT Taspen yang berinisial R. Penangkapan itu dilakukan personel kepolisian setelah mengetahui pelaku, R berada di salah satu lokasi tambak, sekira pukul 21.00 Wita, Rabu (28/7/2021). Identitas pelaku berhasil terungkap setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebelumnya diketahui, R melakukan perampokan di salah satu toko swalayan di Jalan Mulawarman, tepatnya depan Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 20.00 WITA, Minggu (25/7/2021). Pelaku berinisial R melarikan di ke lokasi pertambakan Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menerangkan, pelaku berhasil melarikan diri ke tambak setelah melakukan aksi pembunuhan. Pelaku yang sudah sadar dirinya akan dikejar, malam itu juga pelaku melarikan diri menggunakan speedboat mesin 40 PK menuju ke tambak.

“Pelaku melarikan diri ke tambak menggunakan speedboat milik kerabatnya berinisial S malam itu juga,” terangnya kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Baca juga : Rapat Koordinasi PPKM Tarakan, Begini Penyampaian Forkopimda
Saat melarikan diri, R membuang barang bukti senjata tajam ke laut yang digunakan menikam korbannya. R pun tidak tenang setelah tiba di area pertambakan Tanjung Pinang. Dia tidak menetap dalam satu pondok saja, melainkan berpindah-pindah dari pondok satu ke pondok lainnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata pria yang akrab disapa Fillol, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain itu, status R yang merupakan residivis masih perlu dilakukan pengembangan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pelaku merupakan warga Tarakan tanpa pekerjaan. Motifnya karena masalah ekonomi. Untuk status residivis masih didalami,” jelasnya.
R berhasil bersembunyi dan mengamankan diri di wilayah pertambakan selama empat hari tiga malam. Dari keterangannya yang diketahui kepolisian, barang bukti yang diamankan berupa sarung senjata tajam, Motor MX, uang sebesar Rp5.470.000, serta speedboat mesin 40 PK. Akibat aksinya, R diganjar pasal 365 ayat 3 dan 338 dan pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(abi)