Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIALINFOGRAFIK

Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

redaksi
redaksi
4 September 2020
Share
INFOGRAFIS. HUMAS PROVINSI KALTARA
SHARE

TANJUNG SELOR – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. Yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yakni Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan Pergubnue sudah saya tandatangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” ungkap Gubernur.

Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kwitansi pembelian kendaraan, juga persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setelah BBNKB II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45 yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujar Irianto.

Keringanan pada Pergub 45 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” jelas Gubernur.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen. “Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini hanya berlaku selama 3 bulan yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Irianto.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Sesuai data BP2RD, semenjak diberlakukannya Pergub 44 dan 45/2020, per 1 hingga 2 September jumlah kendaraan yang sudah terlayani pajaknya sebanyak 1.026 unit. Terdiri dari, 848 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 178 kendaraan bermotor roda 4. “Jika ada yang belum diketahui oleh masyarakat, dapat mengakses melalui Samsat setempat sehingga dapat mengetahui bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya,” tutupnya.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Telkom Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Tarakan, Dukung Nol Emisi Karbon 2060 15 Mei 2025
  • Telkomsel Dorong Inovasi Digital dengan AI bersama 10 Startup Finalis 14 Mei 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Sidak Persoalan Lahan di Pantai Amal 6 Mei 2025
  • Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Kunjungi Tarakan, Bahas Pendidikan Gratis dan Kerjasama Antar Daerah 6 Mei 2025
  • Wakil Ketua DPRD Tarakan Pimpin Kunjungan Lapangan, Atasi Banjir dan Normalisasi Sungai 6 Mei 2025
- Advertisement -

Advetorial

MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan
ADVETORIAL POLITIK
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir