TARAKAN – BNNP Kaltara bersama Polres Tarakan melakukan penggrebekan di rumah HA yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat penggeledahan di rumah berada di RT 17 Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, tidak ditemukan barang terlarang.

Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kepala BNNP Kaltara mengatakan, saat dilakukan penggledahan di rumah HA sudah sesuai prosedur yang berlaku. Disaksikan Ketua RT dan masyarakat dan dua saksi lainnya. Kegiatan penggerebekan di Bumi Paguntaka berada di dua lokasi di Kelurahan Lingkas Ujung dan Selumit Pantai.
“Ini merupakan salah satu upaya kita menghadirkan negara demi menyelamatkan masyarakat dari jerata narkotika,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk mewujudkan Indonesia Emas seluruh stakeholder bersatu dalam memberantas narkoba. Di hari yang sama, penggerebekan juga dilakukan di Nunukan.

“Perlu saya tegaskan kita tidak akan ada henti-hentinya memeberantas narkoba. Seluruh stakeholder telah berkomitmen untuk bersama-sama nari melawan narkoba. Saya imbau kepada masyarakat jika mengetahui terkait peredaran narkoba segera berikan infomasi kepada kami,” imbaunya.
Saat ini, HA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dikatakan Brigjen Pol Tatar Nugroho, awal mula HA diselidiki berdasarkan keterangan dari MS. Di mana MS mendapatkan barang yang dijadikan barang bukti sabu-sabu seberat 900 gram dari HA.
“Dari pihak keluarga, tidak mengetahui keberadaan HA. Sebab dia sering tidak berada di rumah. Keluarga juga tidak mengetahui pekerjaan HA,” ungkapnya.
Brigjen Pol Tatar Nugroho menambahkan, penggerebekan kali ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia tepatnya di 10 provinsi. Di Kaltara tersebar di empat titik. Dua titik di Tarakan dan dua titik di Nunukan pengembangan dari Kaltim.
“Ini adalah wujud implementasi pelaksanaan arahan presiden bahwa masalah narkotika dan korupsi masuk prioritad ketujuh Asta Cita. BNN RI nyatakan kita dukung sepenuhnya program Presiden Prabowo Subianto nyatakan perang sebagai narkoba,” pungkasnya. (nri)