Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINEWS

Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital

redaksi
redaksi
13 Juli 2020
Share
BANGUNAN LIAR : Salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan objek vital wilayah kerja pertambangan. (Foto: Redaksi/facesia)
SHARE

THM beroperasi Liar, Siapa yang Backingi?

TARAKAN – Bangunan liar yang difungsikan untuk tempat hiburan malam (THM) telah mendapat sorotan masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, juga diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Staf Humas Objek Vital PT pertamina EP Aset 5 Tarakan, Kiki mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terkait adanya pembangunan tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan wilayah kerja pertambangan (WKP). Bahkan pengusaha juga pernah diminta dilakukan pengosongan di lahan tersebut.

“Sudah pernah ada surat teguran ke mereka. Bangunan yang berada di WKP. Dalam surat surat disebutkan harus mengosongkan dan mensterilkan lokasi,” ujarnya saat ditemui media ini, beberapa waktu lalu.

Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/

Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/

Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/

Tidak hanya itu, Kiki juga menegaskan, Pertamina tidak pernah memberikan izin untuk menggunakan lahan objek vital berusaha THM. Sebab di sekitar lokasi objek vital tersebut, terdapat sumur minyak yang harus disterilisasi.

“Kami tidak pernah ada mengizinkan dan mengeluarkan surat bagi mereka berusaha di WKP. Karena berbagai macam faktor pertimbangan dari keselamatan. Ada beberapa sumur minyak. Intinya memang objek vital dan keberadaan produksi kita masih berada di wilayah itu,” ungkapnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas secara detail beroperasinya THM tanpa mengantongi perizinan. Untuk pembangunan diatas lahan WKP, dirinya memastikan, tak ada oknum Pertamina yang membackingi sehingga bangunan THM dapat beroperasi dengan leluasa sampai saat ini.

“Selama saya disini belum ada pertemuan untuk membahas THM secara spesifik. Kami tidak ada oknum yang terlibat dalam pembeckingan untuk menggunakan lahan objek vital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan, Bob Syahruddin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan telah menarik pajak terhadap objek pajak, termasuk tempat karaoke dan diskotik.

“Kami hanya penarikan pajak saja. Yang jelas ada masuk untuk pajak seperti diskotik, karaoke dan permainan biliar,” terangnya.

Terkait penarikan pajak tempat hiburan malam yang tidak berizin, dirinya enggan menanggapi, hanya saja dia memastikan penarikan pajak THM hanya pada penyelenggaraan.

“Kita tetap menarik pajak, berizin atau tidak, tapi lebih kepenyelenggaraannya. Itu harusnya kita tarik sepanjang dia terdaftar di wajib pajak. Karena jika sudah menjadi wajib pajak, maka disitu menjadi objek pajak kita,” tuturnya.

Terkait penarikan pajak, pihaknya tidak menentukan besaran nilai pajak yang ditarik oleh Pemkot Tarakan. Hal itu dipastikan, karena pihak pengusahan langsung melakukan penyetoran melalui perbankan.

“Berizin atau tidak, itu tidak berpengaruh. Save assessment kami tidak bisa menarik ke sana tapi mereka yang membayar ke kami dengan cara menyetor ke bank. Bukan official, jadi bukan kami yang menentukan pajaknya,” tutupnya. (bar)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sasar Pedagang Kaki Lima di Jalan Mulawarman, BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penggunaan QRIS  23 Mei 2025
  • Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu 23 Mei 2025
  • Satgas Premanisme Satreskrim Polres Tarakan Amankan 41 Jukir Tak Berizin 23 Mei 2025
  • DPC TIDAR Bersama DPC Partai Gerindra Kota Tarakan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Kebakaran  22 Mei 2025
  • Wakil Gubernur Kaltara Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI 22 Mei 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir