Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital

redaksi
redaksi
Published: 13 Juli 2020
Share
3 Min Read
BANGUNAN LIAR : Salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan objek vital wilayah kerja pertambangan. (Foto: Redaksi/facesia)
SHARE

THM beroperasi Liar, Siapa yang Backingi?

TARAKAN – Bangunan liar yang difungsikan untuk tempat hiburan malam (THM) telah mendapat sorotan masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, juga diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Staf Humas Objek Vital PT pertamina EP Aset 5 Tarakan, Kiki mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terkait adanya pembangunan tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan wilayah kerja pertambangan (WKP). Bahkan pengusaha juga pernah diminta dilakukan pengosongan di lahan tersebut.

“Sudah pernah ada surat teguran ke mereka. Bangunan yang berada di WKP. Dalam surat surat disebutkan harus mengosongkan dan mensterilkan lokasi,” ujarnya saat ditemui media ini, beberapa waktu lalu.

Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/

Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/

Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/

Tidak hanya itu, Kiki juga menegaskan, Pertamina tidak pernah memberikan izin untuk menggunakan lahan objek vital berusaha THM. Sebab di sekitar lokasi objek vital tersebut, terdapat sumur minyak yang harus disterilisasi.

“Kami tidak pernah ada mengizinkan dan mengeluarkan surat bagi mereka berusaha di WKP. Karena berbagai macam faktor pertimbangan dari keselamatan. Ada beberapa sumur minyak. Intinya memang objek vital dan keberadaan produksi kita masih berada di wilayah itu,” ungkapnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas secara detail beroperasinya THM tanpa mengantongi perizinan. Untuk pembangunan diatas lahan WKP, dirinya memastikan, tak ada oknum Pertamina yang membackingi sehingga bangunan THM dapat beroperasi dengan leluasa sampai saat ini.

“Selama saya disini belum ada pertemuan untuk membahas THM secara spesifik. Kami tidak ada oknum yang terlibat dalam pembeckingan untuk menggunakan lahan objek vital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan, Bob Syahruddin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan telah menarik pajak terhadap objek pajak, termasuk tempat karaoke dan diskotik.

“Kami hanya penarikan pajak saja. Yang jelas ada masuk untuk pajak seperti diskotik, karaoke dan permainan biliar,” terangnya.

Terkait penarikan pajak tempat hiburan malam yang tidak berizin, dirinya enggan menanggapi, hanya saja dia memastikan penarikan pajak THM hanya pada penyelenggaraan.

“Kita tetap menarik pajak, berizin atau tidak, tapi lebih kepenyelenggaraannya. Itu harusnya kita tarik sepanjang dia terdaftar di wajib pajak. Karena jika sudah menjadi wajib pajak, maka disitu menjadi objek pajak kita,” tuturnya.

Terkait penarikan pajak, pihaknya tidak menentukan besaran nilai pajak yang ditarik oleh Pemkot Tarakan. Hal itu dipastikan, karena pihak pengusahan langsung melakukan penyetoran melalui perbankan.

“Berizin atau tidak, itu tidak berpengaruh. Save assessment kami tidak bisa menarik ke sana tapi mereka yang membayar ke kami dengan cara menyetor ke bank. Bukan official, jadi bukan kami yang menentukan pajaknya,” tutupnya. (bar)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tindak Lanjuti Program Kementan, Hasan Basri Tinjau Penyemaian 1 Juta Bibit Kakao Gratis untuk Petani Kaltara5 Agustus 2026
  • Tantangan Perlambatan Tambang, Kaltara Tancap Gas Transformasi Industri Hijau dan EBT5 Agustus 2026
  • Atasi Stunting, Kelurahan Selumit Salurkan Bantuan PMT untuk 14 Anak5 Agustus 2026
  • Aturan Baru Permendagri: Pemkot Tarakan Beralih Gunakan MoU untuk Proyek Multiyears5 Agustus 2026
  • Tak Perlu Perda, Pemkot Tarakan dan DPRD Sepakati MoU Penarikan Raperda Proyek Multiyears5 Agustus 2026

Advetorial

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Promosikan Potensi Investasi dan UMKM Kaltara di Apindo Expo 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Buka Benuanta Economic Forum 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Global
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Tindak Lanjuti Program Kementan, Hasan Basri Tinjau Penyemaian 1 Juta Bibit Kakao Gratis untuk Petani Kaltara
  • Tantangan Perlambatan Tambang, Kaltara Tancap Gas Transformasi Industri Hijau dan EBT
  • Atasi Stunting, Kelurahan Selumit Salurkan Bantuan PMT untuk 14 Anak
  • Aturan Baru Permendagri: Pemkot Tarakan Beralih Gunakan MoU untuk Proyek Multiyears
  • Tak Perlu Perda, Pemkot Tarakan dan DPRD Sepakati MoU Penarikan Raperda Proyek Multiyears

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?