THM beroperasi Liar, Siapa yang Backingi?
TARAKAN – Bangunan liar yang difungsikan untuk tempat hiburan malam (THM) telah mendapat sorotan masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, juga diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Staf Humas Objek Vital PT pertamina EP Aset 5 Tarakan, Kiki mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terkait adanya pembangunan tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan wilayah kerja pertambangan (WKP). Bahkan pengusaha juga pernah diminta dilakukan pengosongan di lahan tersebut.
“Sudah pernah ada surat teguran ke mereka. Bangunan yang berada di WKP. Dalam surat surat disebutkan harus mengosongkan dan mensterilkan lokasi,” ujarnya saat ditemui media ini, beberapa waktu lalu.
Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/
Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/
Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/
Tidak hanya itu, Kiki juga menegaskan, Pertamina tidak pernah memberikan izin untuk menggunakan lahan objek vital berusaha THM. Sebab di sekitar lokasi objek vital tersebut, terdapat sumur minyak yang harus disterilisasi.
“Kami tidak pernah ada mengizinkan dan mengeluarkan surat bagi mereka berusaha di WKP. Karena berbagai macam faktor pertimbangan dari keselamatan. Ada beberapa sumur minyak. Intinya memang objek vital dan keberadaan produksi kita masih berada di wilayah itu,” ungkapnya.
Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas secara detail beroperasinya THM tanpa mengantongi perizinan. Untuk pembangunan diatas lahan WKP, dirinya memastikan, tak ada oknum Pertamina yang membackingi sehingga bangunan THM dapat beroperasi dengan leluasa sampai saat ini.
“Selama saya disini belum ada pertemuan untuk membahas THM secara spesifik. Kami tidak ada oknum yang terlibat dalam pembeckingan untuk menggunakan lahan objek vital,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan, Bob Syahruddin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan telah menarik pajak terhadap objek pajak, termasuk tempat karaoke dan diskotik.
“Kami hanya penarikan pajak saja. Yang jelas ada masuk untuk pajak seperti diskotik, karaoke dan permainan biliar,” terangnya.
Terkait penarikan pajak tempat hiburan malam yang tidak berizin, dirinya enggan menanggapi, hanya saja dia memastikan penarikan pajak THM hanya pada penyelenggaraan.
“Kita tetap menarik pajak, berizin atau tidak, tapi lebih kepenyelenggaraannya. Itu harusnya kita tarik sepanjang dia terdaftar di wajib pajak. Karena jika sudah menjadi wajib pajak, maka disitu menjadi objek pajak kita,” tuturnya.
Terkait penarikan pajak, pihaknya tidak menentukan besaran nilai pajak yang ditarik oleh Pemkot Tarakan. Hal itu dipastikan, karena pihak pengusahan langsung melakukan penyetoran melalui perbankan.
“Berizin atau tidak, itu tidak berpengaruh. Save assessment kami tidak bisa menarik ke sana tapi mereka yang membayar ke kami dengan cara menyetor ke bank. Bukan official, jadi bukan kami yang menentukan pajaknya,” tutupnya. (bar)