Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

redaksi
redaksi
Published: 24 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Polresta Bulungan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (24/5/2023).



Bertempat di selasar Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara dalam kesempatannya menyampaikan kronologis kejadian. Dimana kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet terjadi dalam kurun waktu diantara bulan Maret hingga bulan Mei 2023.

Adapun kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di 13 lokasi, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).











Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial S (27 th), R (31 th), N (34 th), K (45 th) dan M.H. (35 th) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa :





1 (satu) buah plastic dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet;





1 (satu) buah Scrab alat panen sarang burung walet;

2 (dua) buah bor tangan;

1 (satu) buah senter dengan warna kuning;

1 (satu) buah obeng kembang dengan warna hitam;

1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah hitam dengan nomor polisi : DN 3830 NI;

1 (satu) buah Batu

1 (satu) buah palu;

Adapun modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13 (tiga belas) TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP.

Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak/mencongkel kunci pintu RSBW menggunakan obeng, merusak/menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada didalam Gedung RSBW dan beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.

Pasal Persangkaan dan ancaman pidana:

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan bunyi pasal, “barang siapa, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada malam hari di sebuah rumah/bangunan atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”

Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut adalah dihukum karena melakukan perbuatan pencurian (dalam keadaan memberatkan) dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Kapolda Kaltara juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara, bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kasatlantas Tarakan Himbau Sopir Truk Juata Laut Utamakan Keselamatan Berkendara 6 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Pantau Proyek PJU 2025, Kawasan Aki Balak Kini Terang Benderang 6 Januari 2026
  • Susi Air Kembali Mengudara di Kaltara, Subsidi Penerbangan Perintis 2026 Resmi Dimulai 5 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Bencana 5 Januari 2026
  • Kemandirian Digital PDAM Tirta Alam Tarakan, Pantau Distribusi Air Secara Real-Time Lewat Sistem SCADA 5 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?