Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

redaksi
redaksi
Published: 24 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Polresta Bulungan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (24/5/2023).

Bertempat di selasar Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara dalam kesempatannya menyampaikan kronologis kejadian. Dimana kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet terjadi dalam kurun waktu diantara bulan Maret hingga bulan Mei 2023.

Adapun kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di 13 lokasi, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial S (27 th), R (31 th), N (34 th), K (45 th) dan M.H. (35 th) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa :

1 (satu) buah plastic dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet;

1 (satu) buah Scrab alat panen sarang burung walet;

2 (dua) buah bor tangan;

1 (satu) buah senter dengan warna kuning;

1 (satu) buah obeng kembang dengan warna hitam;

1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah hitam dengan nomor polisi : DN 3830 NI;

1 (satu) buah Batu

1 (satu) buah palu;

Adapun modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13 (tiga belas) TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP.

Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak/mencongkel kunci pintu RSBW menggunakan obeng, merusak/menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada didalam Gedung RSBW dan beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.

Pasal Persangkaan dan ancaman pidana:

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan bunyi pasal, “barang siapa, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada malam hari di sebuah rumah/bangunan atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”

Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut adalah dihukum karena melakukan perbuatan pencurian (dalam keadaan memberatkan) dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Kapolda Kaltara juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara, bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia6 Agustus 2026
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara6 Agustus 2026
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga6 Agustus 2026
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan6 Agustus 2026
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying6 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?