TARAKAN – Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Andi Hamid oleh Dirpolairud Polda Kalimantan Utara dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Agus Purwanto Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Senin (22/5/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 wita.
Praperadilan yang diajukan oleh Andi Hamid atau AMI melalui Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan tersebut dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau tergister di Pengadilan Negeri Tarakan.
Menilik hal itu, Mukhlis menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh hakim tunggal yang memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan. Ia kemudian membeberkan beberapa fakta terkait kronologi mulai dari pengajuan hingga putusan sidang.
Dijelaskan, perkara praperadilan mulai didaftarkan pada tanggal 2 Mei 2023 yang selanjutnya jadwal sidang pertama di agendakan tanggal 9 Mei 2023. Akan tetapi, tiba waktu sidang pertama sesuai jadwal, pihak termohon tidak hadir dan bersurat menunda sidang pada tanggal 15 Mei 2023.
“Bahwa perjalanan sidang menurut aturan selama 7 hari harus di putuskan. Akan tetapi sambil berjalannya waktu ada fakta baru yakni pihak termohon telah melimpahkan tahap dua nya ke Kejaksaan Negeri Tarakan secara tidak wajar di tanggal 15 Mei 2023 juga,” kata Mukhlis.
Tak sampai disitu saja, kejanggalan lain yang ditemukan Mukhlis yakni, pada tanggal 16 Mei 2023 diketahui dari pihak kejaksaaan melimpahkan perkara pokok ini ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ditentukan jadwal sidangnya tertanggal 25 Mei 2023.
“Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor:4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR yang jadwal persidangannya telah berjalan pada tanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya sampai dengan putusan digugurkan oleh Hakim Tunggal Atas Nama Agus Purwanto, SH.MH tertanggal 22 Mei 2023,” tuturnya.
Dengan adanya putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Mukhlis Ramlan mengatakan dalam seminggu terakhir pihaknya secara marathon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam perkara praperadilan ini.
Lebih lanjut, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan saksi ahli, maupun saksi fakta dan berbagai pembuktian menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor melanggar hukum acara pidana.
“Pada amar putusan hakim dan telah diketahui dalam fakta – fakta persidangan praperadilan selama 7 hari pihak pemohon merasa dalam amar putusan hakim tidak didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 /PUU-XIII/2015 tentang gugurnya praperadilan melainkan berdasarkan pada SEMA,” jelas Muhklis Ramlan.
Dalam PMK 102/PUU-XIII/201S menyatakan gugurnya praperadilan pada saat dimulainya sidang pertama pada pokok perkara (Persidangan dimulai pertama kali sesuai jadwal Kamis, tanggal 25 Mei 2023) sehingga putusan praperadilan tanggal 22 Mei 2023 adalah sah karena masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Bahwa hakim menggugurkan praperadilan 4/AKTA.PID.PRA/2021/TAR berdasarkan SEMA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan, seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mukhlis membeberkan, bahwa jika hakim menggugurkan praperadilan berdasarkan SEMA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya, dan beberapa kali dalam persidangan kuasa pemohon menyampaikan apakah persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi? Atau ada pendapat lain dan selalu majelis tunggal Agus Purwanto.
“Kita lanjutkan terus dan diputuskan sampai 7 hari” yang bermakna bahwa tetap berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XIII/2015, jika dia mengacu pada putusan SEMA seharusnya sudah gugur pada saat teregistrasi pokok perkara di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 16 Mei 2023/jadi proses persidangan menggunakan PMK namun dasar putusan menggunakan SEMA, sehingga hakim tunggal praperadilan memberikan putusan yang tidak berkualitas dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Bahwa Seharusnya Hakim tunggal memberikan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan sehingga putusan praperadilan nomor 4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR harusnya di putus dikabulkan ataupun di tolak karena telah melalui proses tahapan pembacaan permohonan, Eksepsi (Jawaban Termohon), Replik, Duplik, pembuktian ahli dan saksi serta kesimpulan bukan menggugurkan praperadilan,” bebernya.
Sekali lagi atas dasar tersebut, Muhklis menegaskan bahwa menggugurkan praperadilan berdasarkan SEMA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan seharusnya tunduk pada putusan MK.
“Kalau hakim menggugurkan Praperadilan berdasarkan SEMA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya Perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi Majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya,” tegasnya.
Mukhlis Ramlan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kliennya sangat cepat dari tahap 2, P21 hingga dilimpahkan ke PN.
Pihaknya juga telah menyampaikan berbagai fakta di lapangan hingga kondisi kliennya AMI yang sakit dan itu sah secara hukum.
“Tapi apapun kita hormati (putusan) hakim tunggal tadi kita masuk pada pokok perkara di sidang PN nanti hari Kamis kita mulai, dan kita pantau terus apa yang terjadi . Karena nanti ada putusan sela, kita lakukan eksepsi karena kita yang didakwa jadi kita eksepsi kita lakukan pembelaan,” sambungnya.
Mudah – mudahan dalam putusan sela tidak masuk pokok perkara, dan pihaknya akan mengulangi lagi apa yang ditetapkan tersangka tidak sah.
Sementara itu, Abdul Rahman Thalib selaku juru bicara PN Tarakan perkara praperadilan mengatakan bahwa informasi dari hakim mengatakan bahwa perkara ini diterima di PN Tarakan dua Minggu yang lalu, namun si pemohon tidak hadir.
Karena ini praperadilan maka mengacu pada hukum acara perdata, sehingga jika salah satu pihak tidak hadir pada hukum acara perdata sidang perdata atau sidang pertama maka kewajiban PN untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir dalam hal ini termohon.
“Setelah ditunda dan dilakukan pemanggilan kedua atau sidang berikutnya termohon hadir, perkara akhirnya diperiksa kemudian disitulah dibaca permohonan praperadilan. Sebagaimana ketentuan KUHP Praperadilan dihitung 7 hari sejak dibacakan permohonan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan setelah acara pembuktian 3 sampai 4 permohonan dibacakan disitu ada pembuktian para pihak.
“Ternyata pada saat pembuktian informasi dari Hakim yang saya terima termohon mengajukan bukti menyatakan perkara pokok sudah diperiksa atau dilimpahkan di PN Tarakan. Dalam ketentuan KUHP praperadilan dinyatakan bahwa apabila praperadilan sudah mulai diperiksa pokok perkara di PN maka secara serta merta perkara sidang praperadilan gugur,” jelasnya.
Praperadilan dilakukan oleh tersangka, sedangkan setelah tersangka masuk atau teregistrasi di PN istilah tersangka menjadi terdakwa dan tidak ada istilah praperadilan untuk terdakwa dan ini diperkuat oleh Surat Edaran (SE) MA yang salah satu bunyinya apabila perkara sudah dilimpahkan dan diregister di PN maka sejak saat itu perkara Praperadilan tidak bisa diperiksa untuk selanjutnya dan harus dinyatakan gugur.
“Perkara ini sudah ada bukti, hakim bersangkutan dan kroscek di sistem kami dan ternyata benar akan ada sidang pokok perkara pada Kamis ini. Praperadilan untuk penyidikan dan penuntutan bukan untuk tingkat pemeriksaan di PN,” pungkasnya. (*)



