TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Risdianto, S.Pi, M.Si, serta perwakilan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan UPTD Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tarakan, melepasliarkan puluhan burung endemik Kalimantan di kawasan Kebun Raya Bundayati pada Selasa sore (31/3/2026). Aksi lingkungan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mentransformasi kawasan kebun raya agar tidak hanya menjadi ruang terbuka hijau, tetapi juga pusat perlindungan keanekaragaman hayati yang komprehensif. Dengan dilepasnya satwa-satwa asli tersebut, ekosistem di dalam Kebun Raya Bundayati diharapkan semakin seimbang dan mampu menjadi daya tarik edukasi bagi masyarakat mengenai kekayaan fauna lokal.


“Kita berharap Kebun Raya Bundayati Bulungan ini berperan strategis sebagai pusat konservasi, tidak hanya tumbuhan tapi juga hewan terutama yang asli dari Kaltara,” ujar Syarwani.
Keberadaan hewan-hewan asli Kalimantan ini memerlukan pengawasan dan kepedulian kolektif agar terhindar dari ancaman perburuan liar maupun kerusakan habitat di masa mendatang. Bupati menekankan bahwa keberhasilan konservasi sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk tidak mengganggu ekosistem yang tengah dibangun di jantung ibu kota provinsi tersebut. Keterlibatan instansi seperti Barantin dan KPH Tarakan juga memastikan bahwa satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kesiapan adaptasi di alam terbuka. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar daerah untuk menghadirkan paru-paru kota yang hidup dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kelestarian alam Kalimantan Utara. “Saya mengajak seluruh pihak dan masyarakat bersama-sama menjaga keberadaan hewan asli Kalimantan tersebut agar dapat tetap lestari di habitatnya,” pesan Bupati dengan penuh harap.




Sejalan dengan aksi penyelamatan satwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga telah mengambil langkah formal dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus mengenai Kebun Raya Bundayati ke DPRD Bulungan. Payung hukum ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan, penganggaran, serta pengembangan kawasan agar tetap konsisten pada jalur konservasi dan penelitian meski terjadi pergantian kepemimpinan.


Dengan adanya regulasi yang kuat, pengembangan kebun raya diproyeksikan akan lebih terarah dan berkelanjutan sebagai salah satu ikon kebanggaan masyarakat Bulungan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mensinergikan aspek pembangunan infrastruktur hijau dengan perlindungan hukum yang memadai. “


Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembangan serta pengelolaan kebun raya secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkasnya. (*)



