TARAKAN – Polres Kota Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2.702,59 gram. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini melibatkan jaringan internasional.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan SL di wilayah Selumit Pantai (timbunan) pada 24 Januari lalu.
“Dari tangan SL ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi 250 gram sabu-sabu yang diambil di Sebatik dan berasal dari Tawau, Malaysia,” kata Kapolres Tarakan kepada awak media pada press release, Senin (6/3/2023) pagi tadi.
Setelah penangkapan SL, lanjut Ronal, personel Satreskoba melakukan pengembangan dan pendalaman. Hasilnya, pada 21 Februari 2023, personel berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dengan inisial BSR dan MN di daerah pertambakan di Bebatu.
Dari kedua tersangka, diamankan 2,7 kg narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Tarakan.
“Dari situ ada keterangan lagi bahwa ada pengendalinya yang lebih besar lagi. Saat ini masih diburu oleh petugas,” ungkapnya.
Diketahui, ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AR dan RMS sebagai pengendali.
“Mereka ini sudah masuk dalam jaringan internasional karena barang yang akan diedarkan ini berasal dari Malaysia,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, diamankan beberapa barang bukti berupa handphone dengan merk Samsung dan Vivo,3 kantong plastik bening berisi sabu-sabu seberat 2,7 kg, tas belanja dan beberapa BB lainnya.
“Gagalnya peredaran barang ini dapat menyelamatkan 13.513 orang,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (Sha)