Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Seorang Pengusaha Muda Tarakan Divonis Pidana Kasus Barang Ilegal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Seorang Pengusaha Muda Tarakan Divonis Pidana Kasus Barang Ilegal

redaksi
redaksi
16 Juni 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pengusaha muda asal Tarakan divonis pidana kasus barang ilegal. Diketahui pengusaha muda tersebut yakni, Erick Hendrawan Septian Putra yang telah divonis berdasarkan Putusan PN Samarinda, Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr, 23 Mei 2019.

 

Sidang putusan ini dipimpin Hakim ketua Parmatoni didampingi Hakim Anggota Rustam dan Deky Velix Wagiju. Diketahui, Perkara tersebut diregister, 28 Februari 2019 dan dibacakan 23 Mei 2019.

 

Dalam pembacaan amar putusan Hakim Parmatoni Menyatakan Terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra Bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum,” ujarnya, dalam pembacaan putusan.

 

Dalam vonis ini Majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

 

“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.pungkas Majelis Hakim. (bar)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir