Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Siaran Ulang Legal dengan Izin
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONALNEWS

Siaran Ulang Legal dengan Izin

redaksi
redaksi
30 September 2020
Share
Hakim MK, Saldi Isra
SHARE

 









JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diajukan PT. Nadira Intermedia Nusantara, Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan, bahwa siaran ulang konten pihak lain merupakan kegiatan yang legal sepanjang dilakukan dengan seizin pemilik konten.







“Dalam kaitannya dengan UU 32/2002 dan UU 28/2014, mentransmisikan siaran milik orang lain dilarang sepanjang dilakukan secara tanpa hak,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).







Baca juga : Muncul “Periksa” Di-kWh Prabayar, Ini Penjelasan PLN







Baca juga : Pemprov Sulbar Kembangkan Tanaman Kedelai







Mahkamah Konstitusi juga menekankan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Hal itu berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Sehingga pemegang hak cipta bebas dalam memanfaatkan konten-nya, sementara pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Ada pun dalam permohonannya, PT. Nadira Intermedia Nusantara yang merupakan perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran swasta dapat memanfaatkan konten orang lain atau milik publik.

Baca juga : Pjs Gubernur akan Kawal Kaltara Selama 3 Bulan

Baca juga : Pjs Gubernur-Kapolda Kaltara : Kami Netral

Pemohon mempersoalkan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penyiaran ulang. (*/ny)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika 26 Agustus 2025
  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir