TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan Arya Gading Ramadan meregang nyawa memasuki babak akhir. Kamis (31/8/2023) siang tadi, telah digelar sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Abdul Thalib memutuskan hukuman untuk Afrila 10 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun. Sementara untuk Mendila dijatuhi hukuman seumur hidup dan terkahir Edy Guntur mendapat hukuman mati.
Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah membenarkan hal tersebut.
“Majelis hakim memutuskan perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Mendila dan Afrilla. Putusannya sama-sama dibacakan di persidangan dan terbuka untuk umum,” kata Imran.
Disebutkan, terdakwa Afrila yang sebelumnya dituntut JPU 14 tahun penjara namun diputusan turun menjadi 10 tahun. Hal ini telah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa ada beberapa hal meringankan dan juga mempertimbangkan peran Afrila dalam kasus ini.
“Salah satu pertimbangan juga karena memiliki tiga anak,” ujarnya.
Sementara itu, Mendila yang sebelumnya dituntut seumur hidup oleh JPU mendapat putusan yang sama oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Edy Guntur tuntutan JPU seumur hidup tapi majelis hakim sepakat setelah bermusyawarah memutus pidana mati,” ungkapnya.
Imran menjelaskan, pokok pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada Edy Guntur karena tidak ada hal meringankan. Kemudian unsur pada pasal 340 terbukti secara sempurna menurut fakta di persidangan dan dari dakwaan.
Terkait pledoi disampaikan PH terdakwa yang meminta keringanan ditolak dijelaskan Imran, ketika putusan bulat pasal 340 dan pidana maksimal mati, pledoi ditolak maka hal meringankan pun tidak ada dalam putusan.
“Makanya tercapailah hukuman mati tersebut,” ujarnya.
Ancaman hukuman tertinggi lanjutnya ada pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Untuk Eksekusi, lanjutnya, dapat dikonfirmasi ke Kejaksaan.
“Karena ini masih ada upaya hukuman banding, kasasi, dan bisa PK. Kita lihat saja. Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman yang ditemui usai sidang mengatakan, untuk langkah selanjutnya terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan berencana, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk menentukan sikap pikir-pikir atau upaya hukum.

“Untuk putusan, seperti yang dibacakan majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan tuntutan JPU. Intinya sesuai semua, termasuk barang bukti,” kata Harisman.
Terkait dengan vonis yang diterima masing-masing terdakwa, ada beberapa hal pertimbangan dari majelis hakim.
“Ada hal meringankan, ada hal yang memberatkan. Untuk terdakwa Afrilla masih mempunyai anak. Turun atau tidaknya vonis itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Menanggapi vonis Edy Guntur diatas dari tuntutan JPU, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Dengan tuntunan tersebut berarti kami JPU berhasil menyanyikan majelis hakim bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” timpal JPU Komang Noprizal.
Komang menyebutkan, untuk persiapan selanjutnya akan menunggu hingga 7 hari kedepan dan akan terus mengawal hingga proses upaya terakhir. (sha)



