Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu

redaksi
redaksi
Published: 23 Mei 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara memasuki tahap putusan. Salah satu terdakwa yakni Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

 

Penasihat Hukum Rya Gustav, Fadly, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan tanggung jawab terkait pencairan anggaran proyek.

 

Dalam keterangannya setelah putusan dibacakan, Fadly menyoroti tuduhan korupsi yang menyasar kliennya, khususnya terkait persetujuan pencairan anggaran 90 persen. “Padahal kita merujuk pada aturan, kewenangan pencairan tidak melibatkan konsultan pengawasan, murni kewenangan PPPK dan pengguna anggaran lainnya,” tegas Fadly.

 

Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) seharusnya baru dikeluarkan setelah pihak yang berwenang terkait pengawasan dan administrasi menyatakan semuanya sudah tepat.

 

Selain itu, Fadly juga menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki kontrak dan tugas tanggung jawab sendiri yang tidak seharusnya disangkutpautkan dengan kesalahan pihak lain. “Ketika ada kesalahan maka, harusnya ada audit dilakukan secara terukur sesuai dengan pengawasan penyaluran anggaran negara. Faktanya tidak ada audit yang menyatakan prosedur pengawasan yang dijalankan menyalahi aturan,” ujarnya.

 

menurutnya, tidak pernah ada perselisihan antara pengguna jasa dan konsultan pengawas terkait kontrak. “Yang kami sayangkan dalam proses ini, mengapa ada kesalahan yang dilakukan orang lain kemudian menjadi tanggung jawab klien kami sebagai pengawas,” ungkap Fadly.

 

Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah citra buruk terhadap proses hukum di Indonesia.

 

Fadly menegaskan bahwa konsultan pengawas telah melampirkan segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kontrak yang disepakati dari awal. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sendiri, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyedia karena terkait spesifikasi pengerjaan proyek, dan hal tersebut menjadi rujukan konsultan pengawas.

 

Meskipun menghormati proses peradilan yang telah berjalan, Fadly menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Untuk diketahui, Rya Gustav dijatuhi pidana kurungan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif29 Juli 2026
  • Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-2829 Juli 2026
  • Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak29 Juli 2026
  • Forest Programme VI Dukung Penguatan SDM Kehutanan di Kaltara28 Juli 2026
  • Lewat Bimtek PLUP, Pemprov Ajak Pemdes dan Masyarakat Susun Tata Kelola Mangrove Berkelanjutan28 Juli 2026

Advetorial

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Forest Programme VI Dukung Penguatan SDM Kehutanan di Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif
  • Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28
  • Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak
  • Forest Programme VI Dukung Penguatan SDM Kehutanan di Kaltara
  • Lewat Bimtek PLUP, Pemprov Ajak Pemdes dan Masyarakat Susun Tata Kelola Mangrove Berkelanjutan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?