Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: UMP Kaltara Ikuti SE Menaker
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

UMP Kaltara Ikuti SE Menaker

redaksi
redaksi
Published: 3 November 2020
Share
3 Min Read
Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi. HUMAS PROVINSI KALTARA
SHARE

Pjs Gubernur : Utamakan Keselamatan dalam Bekerja

TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap mengacu pada UMP 2020. Hal ini mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 26 Oktober 2020. Ini pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021.

“Kita mengikuti SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021 di Masa Pandemi. Dan kita juga melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804. Ini mulai berlaku per 1 Januari 2021,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11).

Diungkapkannya, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan. Baik itu para pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga itu berdampak perputaran ekonomi nasional. “Ini yang kami bahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, sehingga kita memutuskan bahwa UMP Kaltara 2021 mengikuti UMP 2020,” kata Teguh lagi.

Ia pun menegaskan, agar SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral. Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker.

Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020,” urai Menaker.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (para gubernur, Red.) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.

Tembusan SE ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI KH Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI 22 September 2026
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian 20 September 2026
  • Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel Polsek Tarakan Barat, Ibu Kandung Pilih Tak Tuntut Polisi 20 September 2026
  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian
  • Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel Polsek Tarakan Barat, Ibu Kandung Pilih Tak Tuntut Polisi
  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

12 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?