TARAKAN – Sebanyak 11 orang pegawai Lapas Kelas IIA Kota Tarakan ikut diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan Hendra 32. Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Sutarno, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan.
Bukan hanya pemeriksaan terhadap pegawai Lapas, akan tetapi dari informasi yang beredar ada pengembalian uang sebanyak Rp 700 juta dari Lapas Tarakan.
Berkaitan hal tersebut, Sutarno mengatakan, informasi tersebut seharusnya ditanyakan langsung ke penyidik Mabes Polri yang menangani kasus TPPU yang menyeret bandar besar narkotika Hendra 32.
” Ketika permasalahan bergulir itu saya sedang melaksanakan ibadah haji sehingga saat proses penjemputan dan lainnya saya sedang fokus ibadah. Terkait TPPU lebih konfirmasi ke yang bersangkutan, takutnya nanti beda versi. Terkait jumlah dan lainnya yang paham adalah yang bersangkutan,” kata Sutarno.
Terkait pemeriksaan 11 pegawai lapas, Sutarno menegaskan, ia tidak mengikuti kasus tersebut sebab digantikan oleh Plh. Bahkan laporan dari Mabes RI juga belum diterima.
“Saya tegaskan kembali ketika kejadian ini saya sedang fokus ibadah dan digantikan Plh. Jadi semua proses saya tidak ikut karena sedang fokus berhaji. Lapas terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
“Saat ini mereka dalam pemeriksaan. Saya belum ada laporan secara detail dari Mabes RI. Seperti apa hasil pemeriksaan, ” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan setelah hasil dari Mabes RI turun, maka akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Kemenkumham Kaltim terhadap pegawai yang bersangkutan. Saat ini, 11 pegawai tersebut sudah kembali aktif di Lapas Tarakan.
“Sudak kembali aktif di Lapas. Kemarin diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Diketahui, Hendra 32 sudah dipindahkan dari Lapas Tarakan sejak 18 Juni 2024 ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus TPPU. (Sha)