TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyesuaikan regulasi pelaksanaan proyek pengerjaan tahun jamak (multiyears) dengan beralih dari Peraturan Daerah (Perda) ke Memorandum of Understanding (MoU) bersama DPRD Kota Tarakan.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam pedoman penyusunan APBD terbaru, pengerjaan kegiatan tahun jamak cukup diikat melalui kesepakatan atau MoU antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, penggunaan instrumen MoU dinilai lebih fleksibel dibandingkan Perda. Pengikatan anggaran melalui MoU memberikan ruang bagi Pemkot untuk melakukan penyesuaian pengerjaan secara berkala berdasarkan dinamika dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau Perda itu sifatnya mengikat wajib, jika ada perubahan harus menyusun Perda baru. Sedangkan dengan MoU, kita bisa lebih fleksibel menyesuaikan dengan kapasitas fiskal yang ada,” terangnya.
Sejumlah proyek strategis daerah yang masuk dalam skema multiyears tersebut antara lain pembangunan Pasar Sebengkok, fasilitas cold storage, pengembangan pusat pemerintahan (Puspem) baru, serta pembangunan sirkuit balap motor (road race) dan arena grasstrack di kawasan Pantai Amal. Total estimasi alokasi seluruh kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar yang terbagi dalam jangka waktu lima tahun.
Khairul menegaskan, seluruh pengerjaan fisik proyek multiyears saat ini belum berjalan karena masih melengkapi seluruh tahapan administrasi dan legalitas regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan memulai pengerjaan fisik sebelum regulasi dan perencanaannya klir. Setelah payung hukum ini siap, baru kita masuk ke tahapan teknis berikutnya,” pungkas Khairul. (Sha)












