TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil mengamankan sebanyak 64 karung ballpress illegal di Perairan Muara Selor sekitar Pulau Ibus, Minggu (20/10/2024). Sebanyak 3 orang ABK serta juragan ikut diamankan oleh Lantamal XIII.

Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Dr Ferry Supriady menjelaskan, kronologi kejadian bermula saaat Tim Patroli SFQR Lantamal XIll mendapatkan informasi di lapangan dari Tim Intelijen SFQR Lantamal XIII bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat Ballpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim SFQR Lantamal XIll menggunakan Patkamla SK115 I1-13- 45 Satrol Lantamal XIII melaksanakan patroli di daerah operasi.
Pada pukul 14.15 Wita, terlihat secara visual pada posisi 02 48 85.8 N – 117 49 25.2 E sebuah Kapal Kayu jenis Longboat warna lambung biru dan anjungan hijau membawa muatan penuh, yang diawaki oleh 3 ABK, yang selanjutnya dilaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, Penyelidikan (Jarkaplid) dan diidentifikasi bermuatan Ballpress sebanyak 64 Karung.


Sekira pukul 15.00 Wita, Komandan Patkamla SK115 melaporkan temuan tersebut kepada Pjs. Pasops Satrol Lantamal XIll dan diteruskan langsung kepada Komandan Satrol Lantamal XIlI Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat, S.E., M.Si(Han)., M.Tr.Opsla., yang selanjutnya Komandan Satrol Lantamal XIIl langsung mengerahkan prajuritnya, yakni dengan menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 untuk bergerak menuju lokasi penangkapan, melaksanakan perkuatan dan pengawalan.
“Selanjutnya sekira pukul 17.25 Wita, Patkamla SB Nayaka 07 tiba di lokasi kejadian dan dilaksanakan pemeriksaan ulang oleh Pjs. Pasops Satrol Lantamal XIII bersama anggotanya untuk memastikan bahwa muatan tersebut adalah Bal|press. Selain itu, dari hasil intograsi singkat, didapatkan informasi awal bahwa muatan tersebut berasal dari perbatasan Sebatik- Tawau dengan tujuan dan akan dibongkar di daerah Talisayan, Berau, Kalimantan Timur,” jelasnya saat melakukan press rilis.
Menindaklanjuti penanganan tangkapan tersebut, kapal Longboat dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII dengan mengamanakan barang bukti Kapal Kayu Longboat dan muatan, serta 3 ABK di Mako Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Telah dilaksanakan pengecekan muatan bersama petugas Bea Cukai Kota Tarakan menggunakan K-9 dan tidak ditemukan muatan terkait Narkotika atau sejenisnya. Kami juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas,” kata Ferry.

Sebagai informasi, perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dimana longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- sedangkan muatan ballpress melanggar pasal 51 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran Il ke IV No. 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah).
Dalam rangka mendeteksi dan mengungkap berbagai kegiatan ilegal yang memanfaatkan trasportasi jalur laut di perairan wilayah Kaltara khususnya Perairan Tarakan, Lantamal XIII, akan meningkatkan patroli dengan cara mengerahkan unsur-unsur yang ada dan juga melibatkan unsur KRI yang sedang melaksanakan operasi di wilayah perairan Kaltara serta meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar stakeholder diantaranya melalui operasi bersama dengan penegak hukum lainnya. (sha)