TARAKAN – Sebanyak 70 karung ballpres illegal yang diamankan oleh Lantamal XIII pada 30 Mei 2022 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Lantamal XIII, Kamis (12/1/2023) pagi yang disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta Ditpolairud Polda Kaltara.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Lantamal XIII merupakan hasil keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada November 2022 lalu. Bahwa barang bukti berupa ballpress dan barang pecah belah akan dirampas untuk dimusnahkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Muhammad Faisal menuturkan, selain barang bukti berupa ballpres dan barang pecah belah, ada satu unit kapal yakni KM Lumba-lumba ukuran 4 GT. Akan tetapi yang dimusnahkan hanya ballpress dan barang pecah belah sementara KM Lumba-lumba dikembalikan ke pemiliknya.


“KM Lumba-lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya beserta dengan administrasi kelengkapan kapal. Kami berterima kasih yang sangat luar biasa kepada teman-teman dari angkatan laut yang telah berhasil melakukan operasi sehingga barang yang masuk ke Indonesia tanpa melalui kepabeanan dapat digagalkan,” ujarnya.
Faisal juga menyebutkan, ada satu orang tersangka pada kasus ini. Yakni kapten KM Lumba-lumba. Sebab, ia berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang dikeluarkan oleh KSOP.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkapnya.
Baca juga: https://facesia.com/ratusan-ballpress-kembali-diamankan-4-orang-abk-positif-narkoba/
Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, menjelaskan untuk proses penangkapan dimulai bulan Mei 2022 lalu. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkan ke Kejaksaan.
“Akhir tahun kemarin sudah diputuskan untuk barang ini dimusnahkan. Kenapa ini menjadi proses yang paling penting bagi kita, jika dilihat, barang ini seperti tidak layak dipakai, bisa menyebarkan penyakit,” ungkapnya.
Meski demikian, Fauzi tidak menampik banyaknya barang serupa yang beredar luas di masyarakat. Akan tetapi, dengan adanya tangkapan dan tindak lanjut penetapan tersangka serta pemusnahan, ini membuktikan upaya pemerintah meminimalisir peredaran barang ilegal.
“Barang ini memang ada di tempat kami karena dittitipkan oleh Kejaksaan. Kita juga masih ada lagi yang lain yang belum selesai, masih berposes. Mudahan prosesnya juga akan dipercepat,” harapnya.
Fauzi menegaskan, Lantamal XIII Tarakan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan pelanggaran hukum di sekitar wilayah tugas.
“Mudah- mudahan kita mampu melaksanakaan tugas ini sebaik-baiknya. Kami akan selalau berkomitmen untuk menjaga Kaltara dari barang-barang penyelundupan. Dan ini akan terus kita jaga,” tegasnya.(sha)