




TARAKAN – Babak baru kasus dugaan suap bisnis impor barang ilegal yang menjerat mantan Anggota Polairud Polda Kaltara, Hasbudi terus bergulir. Kuasa hukum terpidana Hasbudi, Syamsuddin mengajukan permintaan oknum polisi IPTU MK dinonaktifkan dari jabatannya saat ini.



Kelembagaan Syamsuddin Associates melalui surat No 020/SP/SY/III/2023/Mks, meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara dan Kapolri agar oknum polisi yang terlapor diduga menerima suap dari Hasbudi dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan.



Baca juga: https://facesia.com/hasbudi-ungkap-dugaan-keterlibatan-oknum-polisi-terima-uang-suap/



Kuasa Hukum Terpidana Hasbudi, Syamsuddin mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/82/III/2023/Bidpropam. Berdasarkan hasil penyelidikan tesebut, Subbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara akan melakukan rencana tindaklanjut.






“Tindaklanjutnya berupa gelar perkara internal Bidpropam Polda Kaltara. Kami berharap perkara yang kami laporkan dapat dinaikkan ke pemeriksaan sesuai mekanisme pelanggaran KEPP,” ungkapnya kepada facesia.com, sekira pukul 12.00 Wita, Selasa 4 April 2023.
Syamsuddin menegaskan, adanya oknum polisi MK yang diduga menerima suap dari kliennya telah dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, 2 Januari 2023 lalu. Atas laporan pengaduan itu, Syamsuddin juga menlampirkan beberapa alat bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Kami sertakan bukti-bukti ada BAP kalien kami (Hasbudi,Red), ada bukti percakapan atau pesan singkat dari terlapor kepada klien kami, dan ada bukti rekening koran,” tegasnya.
Dia menyatakan, bahwa terlapor oknum polisi MK yang diduga menerima suap saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan dan belum dinonaktifkan dari jabatannya. Dia berharap, agar oknum terlapor dapat segera dinonaktifkan sehingga tindaklanjut dari proses hukum dapat berlangsung efektif.
“Kami berharap terlapor dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sampai terdapat putusan atas terbukti atau tidaknya laporan kami,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, MK yang dikonfirmasi oleh media ini belum memberikan tanggapan terkait namanya terseret dalam kasus Hasbudi. (*)