TARAKAN – Bekerja sebagai kepala toko minimarket, IS (26) mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 68.468.700. Aksinya ini sudah dilakukan selama 2 bulan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pada Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita, pelapor mendapat informasi melalui telepon WhatsApp dari tim toko Indomaret yang mengatakan bahwa ada selisih uang penjualan di minimarket tersebut.
Karena adanya selisih, pihak minimarket melakukan audit investigasi dan ditemukan selisih sebesar Rp 68.468.700. Diketahui, uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan kepala toko.
“Setelah investigasi tersebut, pelapor melapor ke Polres Tarakan dan kami tindaklanjuti. Melakukan penyelidikan setelah itu kami amankan terlapor saat kami periksa sebagai saksi. Jadi hari itu juga saat wajib lapor kami BAP dan ternyata ada tindak pidana dan langsung kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Dari keterangan BAP, pelaku mengakui uangnya ia gunakan untuk membayar hutang, kemudian untuk membayar BPKB motor, belanja toko, top up Allo Bank dan judi online.
“Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700, pelaku kita sangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perwira Balik Tiga ini mengatakan, pelaku melakukan aksinya mulai 2 Maret, setiap hasil penjualan disisihkan untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemeriksaan singkat, pelaku menggunakan uang sales tanggal 1 yang harus disetorkan tanggal 2 sebesar Rp 32.425.500. Kemudian uang sales tanggal 5 yang mengakibatkan Kekurangan Setor tanggal 6 maret sebesar Rp 20.243.200 yang seharusnya disetorkan sebesar Rp 40.693.200 akan tetapi yang disetor hanya sebesar Rp 20.450.000. Selanjutnya, uang sales tanggal 10 yang mengakibatkan kekurangan setor tanggal 11 maret sebesar Rp 13.450.000,seharusnya disetorkan keperusahaan sebesar Rp 49.640.200, akan tetapi yang disetorkan hanya Rp 36.250.000. (Sha)