Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pergub AKB, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Pergub AKB, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif

redaksi
redaksi
Published: 1 September 2020
Share
3 Min Read
DISIPLIN : Warga Kaltara yang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Humas Provinsi Kaltara
SHARE

TANJUNG SELOR – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.



Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, pergub tersebut membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19 yang diharapkan mewujudkan masyarakat produktif dan aman kedepannya sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah. “Pergub ini, secara komprehensif mengatur hampir semua aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan di luar rumah, terutama yang di kawasan-kawasan ramai pengunjung,” katanya. Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM.

Untuk itu, ia berharap pergub ini dapat menjadi dasar dan tolok ukur  bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun peraturan bupati maupun walikota sesuai dengan Permendagri No. 80/2015 yang diperbaharui Permendagri No. 120/2018 dimana dijelaskan bahwa setiap peraturan kepala daerah untuk kabupaten/kota harus difasilitasi ke provinsi. “Tanggung jawab pemantauan pergub ini akan diserahkan ke masing-masing OPD sesuai dengan leading sector-nya,” ujarnya.



Secara garis besar, pergub ini akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan masker, baik itu untuk perorangan maupun untuk badan usaha. “Akan ada sanksi yang diberikan. Misalnya, untuk perorangan akan disanksi berupa peringatan, sanksi sosial berupa membersihkan area yang telah ditentukan. Sedangkan untuk denda administratif, berupa menyediakan 5 buah masker yang wajib diberikan kepada petugas yang ditunjuk,” ulasnya. Sementara bagi badan usaha diminta menyiapkan 50 lembar masker atau memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang dan yang paling berat adalah pencabutan izin usahanya.(humas)



 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara 16 Oktober 2025
  • Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​ 16 Oktober 2025
  • Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum 16 Oktober 2025
  • Tekankan Pengawasan Dapur, DPRD Tarakan Soroti Koordinasi dan Edukasi Program MBG 16 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Soroti Standar Dapur dan Keamanan Pangan Sekolah Usai Temuan Kasus Keracunan 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?