Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc

redaksi
redaksi
Published: 12 Oktober 2020
Share
2 Min Read
NETRALITAS : Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini. Humas Provinsi Kaltara
SHARE

Tapi Tetap Harus Netral

TANJUNG SELOR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak di Kaltara ikut menjadi titik konsentrasi perhatian Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Teguh Setyabudi.

Surat Edaran (SE) khusus diterbitkan Teguh Setyabudi untuk mengikat ASN agar tetap netral dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. SE bernomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu ditandatangani 5 Oktober 2020.

Ada dua titik tekan Pjs dalam SE tersebut. Pertama, meminta pejabat yang berwenang dalam pembinaan ASN dan pimpinan BUMN/BUMD mengupayakan agar tetap tercipta suasana konduktivitas. ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada. “Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran,” bunyi salah satu klausul SE tersebut.

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. Yakni, dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; dan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dalam SE ini, ASN diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pilkada.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan 6 September 2026
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan 4 September 2026
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan 4 September 2026
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait 3 September 2026
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

12 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?