Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

ASN Boleh Jadi Penyelenggara Adhoc

redaksi
redaksi
12 Oktober 2020
Share
NETRALITAS : Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi saat menjelaskan soal aturan netralitas ASN pada acara Respons Kaltara, baru-baru ini. Humas Provinsi Kaltara
SHARE

Tapi Tetap Harus Netral

TANJUNG SELOR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak di Kaltara ikut menjadi titik konsentrasi perhatian Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Teguh Setyabudi.

Surat Edaran (SE) khusus diterbitkan Teguh Setyabudi untuk mengikat ASN agar tetap netral dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. SE bernomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu ditandatangani 5 Oktober 2020.

Ada dua titik tekan Pjs dalam SE tersebut. Pertama, meminta pejabat yang berwenang dalam pembinaan ASN dan pimpinan BUMN/BUMD mengupayakan agar tetap tercipta suasana konduktivitas. ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada. “Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran,” bunyi salah satu klausul SE tersebut.

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. Yakni, dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; dan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Dalam SE ini, ASN diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pilkada.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir