Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu

redaksi
redaksi
Published: 23 Mei 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara memasuki tahap putusan. Salah satu terdakwa yakni Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

 

Penasihat Hukum Rya Gustav, Fadly, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan tanggung jawab terkait pencairan anggaran proyek.

 

Dalam keterangannya setelah putusan dibacakan, Fadly menyoroti tuduhan korupsi yang menyasar kliennya, khususnya terkait persetujuan pencairan anggaran 90 persen. “Padahal kita merujuk pada aturan, kewenangan pencairan tidak melibatkan konsultan pengawasan, murni kewenangan PPPK dan pengguna anggaran lainnya,” tegas Fadly.

 

Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) seharusnya baru dikeluarkan setelah pihak yang berwenang terkait pengawasan dan administrasi menyatakan semuanya sudah tepat.

 

Selain itu, Fadly juga menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki kontrak dan tugas tanggung jawab sendiri yang tidak seharusnya disangkutpautkan dengan kesalahan pihak lain. “Ketika ada kesalahan maka, harusnya ada audit dilakukan secara terukur sesuai dengan pengawasan penyaluran anggaran negara. Faktanya tidak ada audit yang menyatakan prosedur pengawasan yang dijalankan menyalahi aturan,” ujarnya.

 

menurutnya, tidak pernah ada perselisihan antara pengguna jasa dan konsultan pengawas terkait kontrak. “Yang kami sayangkan dalam proses ini, mengapa ada kesalahan yang dilakukan orang lain kemudian menjadi tanggung jawab klien kami sebagai pengawas,” ungkap Fadly.

 

Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah citra buruk terhadap proses hukum di Indonesia.

 

Fadly menegaskan bahwa konsultan pengawas telah melampirkan segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kontrak yang disepakati dari awal. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sendiri, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyedia karena terkait spesifikasi pengerjaan proyek, dan hal tersebut menjadi rujukan konsultan pengawas.

 

Meskipun menghormati proses peradilan yang telah berjalan, Fadly menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Untuk diketahui, Rya Gustav dijatuhi pidana kurungan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kodim Tarakan Temukan Sumber Air Bersih di Tanjung Batu 29 Oktober 2026
  • TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Hadirkan Air Bersih hingga Bedah Rumah bagi Warga 29 Oktober 2026
  • Pembukaan Jalan Tanjung Batu Capai 2 Kilometer 29 Oktober 2026
  • DPRD Tarakan Terima Enam Tuntutan Aliansi Mahasiswa, Tiga Isu Jadi Prioritas Tindak Lanjut 28 Oktober 2026
  • CSR PT PRI Sentuh Lima Bidang, dari Kesehatan hingga Infrastruktur 28 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kodim Tarakan Temukan Sumber Air Bersih di Tanjung Batu
  • TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Hadirkan Air Bersih hingga Bedah Rumah bagi Warga
  • Pembukaan Jalan Tanjung Batu Capai 2 Kilometer
  • DPRD Tarakan Terima Enam Tuntutan Aliansi Mahasiswa, Tiga Isu Jadi Prioritas Tindak Lanjut
  • CSR PT PRI Sentuh Lima Bidang, dari Kesehatan hingga Infrastruktur

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Sesosok Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Atas Pohon

18 Oktober 2026
HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?