TARAKAN – Selama kurang lebih 30 menit pelaksanaan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ruang sidang dipadati seluruh keluarga korban pembunuhan berencana, almarhum Arya Gading Ramadan tak terkecuali ayah dan ibunya, Ferris dan Jumiati tampak hadir di barisan terdepan kursi keluarga pengunjung.
Tangis Jumiati meledak saat JPU Komang membacakan bagian kronologis sekitar menit ke-16 sejak awal JPU Komang membacakan dakwaan dan kronologisnya. Dikatakan Komang dalam penyampaiannya, korban saat itu setelah pukul 02.00 dinihari dibawa ke lokasi TKP Kelurahan Juata Permai RT 1 area kandang ayam RT 1 belakang blok D Jalan Perumahan PNS Kecamatan Tarakan Utara, Arya Gading sempat ingin berusaha melarikan diri.
Memasuki pukul 05.00 WITA, korban dimasukkan ke dalam kandang ayam melalui pintu belakang dan korban Arya Gading dimasukkan dalam kondisi duduk dan kaki diluruskan dengan badan bersandar di dinding. Terdakwa mengatakan bagaimana caranya membunuh Arya, dan Mendila mengatakan untuk menjerat leher Arya Gading. Selanjutnya Mendila membuka menyumpal mulut korban meski Arya sudah berteriak minta ampun. Saat itu juga Mendila mencari tali dan menjerat leher Arya gading, dan ada lakban merah di dalam ruangan tersebut. Mendila membelitkan kabel ke leher Arya Gading lebih dari satu lilitan dalam kondisinya sudah sekarat dan tak bisa melakukan perlawanan. “Terdakwa secara bersamaan dengan Mendila menarik sekuat-kuatnya masing-masing ujung kabel yang sudah terllilit di leher korban Arya Gading bersamaan dengan posisi korban saat itu terduduk lalu setelah itu Arya Gading dalam kondisi lemas, dan posisi lidah dalam keadaan keluar dari mulut dan saat itu juga terdakwa justru dengan kejamnya menusukkan lagi bagian dada korban menggunakan pisau badik miliknya hingga berbunyi bukk…!,” ungkap JPU Komang dengan nada tinggi.
Baca juga: https://facesia.com/sidang-perdana-pembunuhan-arya-gading-diwarnai-tangis-dan-amarah-orangtua/
Seusai pembacaan di bagian ini, teriakan keluarga korban tak terbentung begitu juga dengan ibu korban tampak lemas dan berontak histeris, tangisnya meledak saat mengetahui kronologis bagaimana anak kesayangannya meregang nyawa dengan cara yang begitu sadis. Ayah Gading juga saat itu langsung berdiri dan tak bisa menahan amarahnya. JPU yang membacakan dakwaannya menghentikan pembacaan kurang lebih jeda 30 detik kemudian setelah kondisi keluarga korban berhasil ditenangkan, JPU Komang kembali melanjutkan membacakan dakwaannya.
“Anakku Gading ya Allah,” teriak Jumiati, tangisnya meledak tak bisa menahan diri menerima kenyataan anaknya diperlakukan bukan seperti manusia yang pelakunya adalah tak lain dari sepupu sendiri alias masih memiliki hubungan kerabat dekat.
Jumiati tampak lemas keluar dari ruang persidangan PN Tarakan. Kepada awak media, ia tampak tak bisa berkata-kata terlalu banyak.
“Kalau bisa pelakunya dihadirkan saat sidang kemudian, saya tidak bisa berkata apa-apa sekarang, sakit. Anakku dibunuhnya begitu, semua orang bisa ‘pulang’ tapi anakku terlalu sadis dibunuhnya, kalau berkelahi masih ada perlawanan mungkin, ini sudah terikat, disiksa bawa ke Amal, bawa ke Gunung Selatan, dia (pelaku) mau buang ke laut, seperti binatang anakku dibikinnya,” ungkap Jumiati masih tak bisa mengikhlaskan anaknya dibunuh dengan cara keji yang dilakukan pelaku.
Ia tak habis pikir hati apa yang dimiliki Edy Guntur, sepupunya sendiri sampai anaknya dibuat demikian. Ditanya mengenai adilkah yang dibacakan JPU dalam mendakwa terdakwa, ia tak bisa menjawab banyak.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa dulu. Saya serahkan semua sama jaksa, hakim yang mudahan mereka itu bisa menegakkan keadilan. Kami percaya sama Jaksanya, semoga begitu juga putusan majelis hakimnya,” tukasnya.
Sementara itu, ayah Arya Gading Ramadan, Ferris yang juga dari ekspresinya tak bisa berbohong, begitu menahan emosi hanya bisa menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.
“Kami dari pihak keluarga minta kalau bisa, hukum mati saja sudah. Kalau bisa, selama sidang sampai selesai diadili di Pengadilan Negeri Tarakan saja, semua pelakunya ini diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman mati,” tegas Ferris.
Mendengar pasal yang didakwakan, 340 KUHP menurutnya sudah sesuai yang diharapkan tinggal menunggu putusannya apakah bisa juga sesuai dengan yang diharapkan.
Salah satu Tim Penasehat Hukum keluarga Arya Gading Ramadan, Muhammad Yusuf menjelaskan seperti yang sudah sama-sama didengarkan saat pembacaan dakwaan umum, di situ bisa menggambarkan penjelasan dari JPU bahwa luar biasa sadisnya yang dilakukan pelaku.
“Terutama namanya si Edy Guntur. Itu sangat sadis sekali, teman-teman media juga sudah dengarkan. Kami pihak keluarga sebenarnya para terdakwa ini dihadirkan di persidangan lagsung tidak melalui zoom,” tegasnya.
Karena jika melalui zoom atau persidangan online, ekspresi terdakwa tidak bisa dilihat bagaimana sikap penyesalan yang dilakukan kepada korbannya, Arya Gading Ramadan.
“Apakah dia menyesal, apakah dia berbohong pada saat pembuktian, seperti itu. Kami juga berharap Majelis Hakim adalah Majelis Hakim yang mengedepankan keadilan yang hakiki untuk keluarga korban yang kehilangan,” harapnya.
Keluarga korban tak bisa lagi melihat Arya Gading, anak kandung mereka. Ia juga melanjutkan, selama ini memang dipahami setiap putusan pidana, terdakwa tidak dihadirkan karena ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan.
“Cuma itu kan bisa dikesampingkan. Studi kasus, studi lainnya, seperti perkara Ferdi Sambo itu kan yang lainnya hadir sendiri. Itu kan bisa saja dikecualikan, kami meminta saja terdakwanya hadir di PN Tarakan,” tegasnya.
Ia melanjutkan jika diperlukan permintaan tertulis pihaknya akan mengirimkan hal tersebut. Intinya kata Yusuf, pihaknya akan mengawal kasus ini tidak hanya di pengadilan tingkat pertama tetapi juga dikawal sampai inkrah.
“Kami akan kawal kasus ini sampai inkrah,” tukasnya. (*)



